Akurat

Apa Isi Pasal 28 E Ayat 2 UUD 1945? Simak Penjelasan Berikut!

Sultan Tanjung | 24 Januari 2024, 05:15 WIB
Apa Isi Pasal 28 E Ayat 2 UUD 1945? Simak Penjelasan Berikut!

AKURAT.CO Pasal 28 E Ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia menjadi landasan konstitusional yang penting dalam menjamin dan melindungi hak asasi kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Mari kita eksplor lebih lanjut mengenai isi Pasal 28 E Ayat (2) dan dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

1. Isi Pasal 28 E Ayat (2):

"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dengan redaksi yang jelas dan tegas, Pasal 28 E Ayat (2) mengonfirmasi kemerdekaan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

Pasal ini menguatkan prinsip-prinsip kebebasan beragama dan kepercayaan yang juga ditegaskan dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

2. Makna dan Implikasi:

Pasal ini mengandung makna mendalam dalam konteks hak asasi manusia.

Hak untuk memeluk agama dan beribadat merupakan bagian integral dari martabat manusia dan kebebasan pribadi.

Negara memberikan jaminan untuk melindungi hak ini tanpa adanya diskriminasi.

Selain itu, Pasal 28 E Ayat (2) memberikan dasar konstitusional yang kuat untuk menentang segala bentuk intoleransi dan pemaksaan dalam hal agama atau kepercayaan.

Dengan kata lain, setiap individu memiliki hak untuk menentukan keyakinannya sendiri tanpa tekanan dari pihak lain, termasuk pihak negara.

Baca Juga: Rocky Gerung Imbau Publik Hormati Hak Asasi Istri Ferdy Sambo yang Jadi Korban Pelecehan Seksual

3. Keterkaitan dengan Prinsip Kesetaraan dan Keadilan:

Pasal 28 E Ayat (2) juga menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan.

Setiap warga negara, tanpa memandang agama atau kepercayaan, memiliki hak yang sama untuk menjalankan praktik keagamaan dan kepercayaannya dengan bebas.

4. Pembatasan Kemerdekaan Beragama:

Meskipun Pasal 28 E Ayat (2) memberikan jaminan kemerdekaan beragama, perlu dicatat bahwa hak ini tidak bersifat absolut.

Pasal ini memberikan ruang untuk pembatasan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pembatasan tersebut haruslah bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan, moralitas, dan hak orang lain.

5. Pentingnya Dialog dan Toleransi:

Sambil menjunjung tinggi hak asasi ini, penting untuk memahami bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman agama dan kepercayaan.

Oleh karena itu, dialog antaragama dan toleransi menjadi kunci untuk memastikan harmoni dalam keberagaman tersebut.

Penutup:

Pasal 28 E Ayat (2) UUD 1945 menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap hak asasi kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Dengan memahami dan menghormati prinsip-prinsip ini, masyarakat Indonesia dapat membangun fondasi yang kuat untuk hidup bersama dalam damai, menghormati perbedaan, dan merayakan keberagaman sebagai kekayaan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.