Simak 8 Poin Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lewat PMM Menurut Kemdikbud

AKURAT.CO Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tampaknya menjadi langkah yang inovatif dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Indonesia.
“PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Jumat, (19/1).
Nunuk menyatakan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru karena justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca Juga: Strategi Efektif Guru dalam Mengelola dan Mengatur Peserta Didik untuk Kesuksesan Pembelajaran
Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini maka setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.
“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” ujar Nunuk.
Sistem Pengelolaan Kinerja sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Berikut beberapa poin kunci dari pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM atau Platform Merdeka Mengajar:
-
Tujuan PMM: Platform Merdeka Mengajar (PMM) bertujuan untuk menyediakan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
-
Integrasi dengan e-Kinerja BKN: PMM terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), memungkinkan penyelarasan dengan proses pengelolaan kinerja pegawai secara umum.
-
Fokus pada Satu Indikator: Guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya, memudahkan mereka untuk memonitor dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
-
Tahapan Pengelolaan Kinerja: Terdapat tiga tahapan pengelolaan kinerja, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Sistem ini dirancang untuk memberikan dukungan pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca Juga: Membangun Masa Depan Melalui Peran Guru dalam Kurikulum Merdeka -
Pengakuan Kinerja: Melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, setiap guru mendapatkan pengakuan atas kinerja mereka yang mendukung transformasi pembelajaran.
-
Regulasi Pendukung: Sistem Pengelolaan Kinerja ini telah diatur melalui beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek.
-
Waktu Adaptasi: Meskipun sistem baru ini diharapkan membantu, para guru mungkin memerlukan sedikit waktu untuk memahami dan terbiasa dengan fitur-fiturnya.
-
Tautan Informasi: Informasi lebih lanjut terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat diperoleh melalui tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm.
Dengan adanya inisiatif seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kinerja pendidikan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









