Peran Mpasi dalam Mencegah Anemia Defisiensi Zat Besi pada Bayi

AKURAT.CO Anak menjadi salah satu yang rentan dengan terpapar bakteri dan virus.
Agar terhindar dari hal tak diinginkan, orang tua perlu melakukan proteksi maksimal untuk menghindarkan bayi dari virus.
Salah satu penyakit yang rentan dialami balita adalah Anemia Defisiensi Besi (ADB).
ADB adalah rendahnya kadar hemoglobin akibat kekurangan zat besi di dalam tubuh.
Anemia defisiensi besi pada balita tidak terjadi secara tiba-tiba, namun didahului oleh dua tahapan sebelumnya yaitu deplesi besi (berkurangnya cadangan zat besi, namun kadar hemoglobin masih normal) dan defisiensi besi dimana kadar hemoglobin sudah menurun.
“Bayi yang mengalami deflasi besi dan tidak ditangani dengan baik akan mengalami defisiensi besi. Jika kondisi defisiensi besi tidak juga ditangani segera, maka bayi akan mengalami ADB,” ujar Dokter Spesialis Anak dan Ahli Nutrisi DR dr Lanny Christine Gultom, SpA(K).
Dr Lanny menambahkan, insidens ADB pada penelitian ini cenderung lebih tinggi pada bayi yang lahir dari ibu dengan anemia dibandingkan ibu tanpa anemia.
Selain itu, zat besi juga merupakan salah satu zat gizi penting untuk perkembangan janin.
"Zat besi juga merupakan salah satu zat gizi penting untuk perkembangan janin, bayi, dan anak, terutama pada perkembangan otak. Defisiensi zat besi mengakibatkan gangguan perkembangan psikomotor dan fungsi kognitif, khususnya fokus dan daya ingat," tutur dr Lanny.
Baca Juga: 10 Sayuran Pilihan yang Kaya Zat Besi untuk Ibu Hamil yang Sedang Menyusui
Pada saat di dalam kandungan, bayi mendapatkan asupan zat besi dari ibunya yang dapat memenuhi kebutuhan zat besi bayi sampai 4 – 6 bulan pertama setelah kelahirannya.
Bayi yang lahir cukup bulan dan mendapat ASI eksklusif tidak memerlukan suplementasi zat besi. Ketika bayi mencapai usia 4 – 6 bulan, cadangan zat besi mulai habis sedangkan kebutuhan zat besi makin meningkat sehingga menyebabkan bayi lebih rentan untuk mengalami defisiensi besi.
Kebutuhan zat besi pada bayi berusia 6 – 11 bulan yaitu 11 mg/hari dimana 97% dari kebutuhan ini harus dipenuhi dari MPASI. Seorang ibu dapat memberikan MPASI rumahan maupun MPASI fortifikasi komersial.
Di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengawasi dengan ketat produk MPASI komersial termasuk MPASI fortifikasi.
Kandungan nutrisi dalam MPASI fortifikasi tak hanya harus mengikuti peraturan BPOM RI namun juga harus sesuai dengan Codex Alimentarius yang diinisiasi oleh FAO/WHO (Food and Agriculture Organization of the United Nations/World Health Organization).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









