Kedaulatan Algoritma di Tengah Kolonialisme Digital

EMPAT abad lalu, bangsa ini dijajah bukan hanya oleh senjata, tetapi oleh kekuatan dagang yang menguasai arus barang dan informasi.
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) datang membawa catatan niaga, kontrol pelabuhan, dan dominasi distribusi. Tanpa bendera yang dikibarkan, Nusantara menjadi ladang eksploitasi.
Kini, bentuk kekuasaan serupa hadir dalam rupa yang lebih halus: sebuah algoritma digital yang bekerja tanpa terlihat, menentukan apa yang kita lihat, baca, beli, bahkan pikirkan—tanpa kita sadari.
Dalam kehidupan digital sehari-hari, banyak keputusan penting diambil bukan oleh kita, melainkan oleh algoritma yang tersembunyi.
Rekomendasi produk, konten media sosial, hingga informasi politik yang kita konsumsi, semuanya disusun oleh sistem yang tidak lahir dari ruang publik yang transparan.
Bahkan, logika yang membentuknya kerap tidak sesuai dengan nilai kolektif masyarakat Indonesia.
Dengan lebih dari 212 juta pengguna internet per awal 2024 dan proyeksi ekonomi digital sebesar 120 hingga 140 miliar dolar AS pada akhir 2025, Indonesia menempati posisi strategis dalam peta digital global.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2025/2026 Dimulai 14 Juli, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Orang Tua dan Siswa
Namun, sebagian besar data bernilai tinggi yang dihasilkan oleh masyarakat masih dikelola dan dimonetisasi oleh entitas luar.
Dalam dunia yang makin digerakkan oleh algoritma, wajar jika kita bertanya: apakah kita sungguh merdeka?
Selama ini, pembangunan nasional bertumpu pada sumber daya alam seperti batu bara, minyak, dan nikel.
Namun saat ini, data telah menjadi sumber daya utama. Rata-rata warga Indonesia menghabiskan lebih dari delapan jam sehari di dunia maya, menghasilkan miliaran data yang menjadi bahan baku ekonomi digital.
Sayangnya, nilai dari kekayaan digital ini belum sepenuhnya berada di tangan kita, baik arah pemanfaatannya maupun manfaat ekonominya.
Kehadiran Negara di Tengah Kolonialisme Algoritma Digital
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memahami bahwa kedaulatan digital adalah bagian dari perjuangan bangsa menghadapi ketimpangan sistem global.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, negara mengambil posisi yang jelas: ruang digital, terutama algoritma digital, harus dikelola berdasarkan nilai dan kepentingan nasional—bukan diserahkan sepenuhnya pada sistem asing yang tidak kita rancang dan kendalikan.
Langkah awal difokuskan pada kelompok paling rentan: anak-anak. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menegaskan komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari risiko digital.
Dengan klasifikasi risiko, verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan moderasi konten, negara membangun benteng perlindungan yang makin relevan.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru: Alumni Retret Laskar Pandu Satria Harus Jadi Role Model Generasi 2045
Mengacu pada data BPS 2024, 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan ponsel dan 35,57 persen mengakses internet.
Kebijakan ini tidak lepas dari tekanan. Banyak platform asing menilai aturan seperti PP TUNAS menghambat model bisnis mereka. Namun, negara tak bisa tunduk pada kolonialisme digital yang merugikan publik—apalagi anak-anak.
Pemerintah juga menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial yang melibatkan 39 kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku industri, serta masyarakat sipil.
Fokusnya bukan hanya pada teknologi, tetapi pada keberpihakan terhadap rakyat. Lima sektor menjadi prioritas: layanan kesehatan, pendidikan digital, reformasi birokrasi, kota cerdas, dan ketahanan pangan.
Semua ini adalah pengejawantahan bahwa kemandirian dalam ruang digital harus dibangun tidak hanya melalui infrastruktur, tetapi juga melalui logika dan nilai yang sesuai dengan nilai bangsa Indonesia.
Kedaulatan Algoritma sebagai Tanggung Jawab Kita Bersama
Pada akhirnya, kedaulatan algoritma bukan semata urusan regulasi atau teknokrasi. Ia adalah agenda kebangsaan yang menyentuh hidup sehari-hari rakyat Indonesia.
Ini menyangkut keadilan sosial, martabat nasional, dan hak masyarakat untuk hidup dalam sistem yang adil dan transparan.
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah awal yang penting. Namun, menjaga ruang digital agar berpihak kepada kepentingan publik tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada negara.
Konsentrasi kekuasaan digital pada segelintir perusahaan global perlu diimbangi oleh partisipasi aktif masyarakat.
Ketika publik memahami cara kerja algoritma yang tersembunyi dan kompleks, lalu menilai dampaknya secara kritis, kekuasaan digital yang sebelumnya bersifat satu arah mulai dapat tersebar.
Baca Juga: Sportivitas Demokrasi: Herman Deru Buka Turnamen Sepak Bola Antar Parpol Pertama di Indonesia
Pilihan sadar untuk berpindah ke platform yang menghormati privasi, menolak layanan yang tidak etis, atau menjalani digital detox sebagai bentuk jeda dari sistem yang manipulatif, menjadi langkah damai yang sekaligus strategis.
Penulis: Haidir Aulia Reizaputra
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










