Akurat

IPW Soroti Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Dugaan Arah Kebenaran Perkara Berubah

Rahman Sugidiyanto | 8 Maret 2025, 20:20 WIB
IPW Soroti Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Dugaan Arah Kebenaran Perkara Berubah

AKURAT.CO  Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Sugeng menuding Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka, yang diduga bertujuan melindungi pelaku utama yang sebenarnya.

Penyidik menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Sugeng menilai langkah ini sebagai maladministrasi dan unprofessional conduct.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat Kutai Barat, IPW Desak Presiden dan Kapolri Tangani Kasus Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal

Tidak Ada Tersangka dari Unsur Swasta

Sugeng menyoroti penyidik yang mendalilkan kerugian negara dari ekspor dan impor minyak sebesar Rp 46,7 triliun, termasuk pemberian kompensasi Rp 126 triliun dan subsidi Rp 21 triliun.

Namun, tidak ada satu pun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ekspor-impor minyak, meskipun menurut Sugeng, inti tindak pidana korupsi berada di sektor tersebut.

"Kerugian negara di klaster ini mencapai Rp 46,7 triliun, tetapi penyidik justru menyasar pengusaha muda yang tidak bersalah. Penyidik diduga mengubah arah kebenaran perkara," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Semarang, IPW: Tindakan Sesuai SOP dalam Situasi Terancam

Blending vs Oplosan, Jaksa Dinilai Plintat-plintut

IPW juga mengkritik sikap jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan menuding adanya praktik "oplosan" BBM.

Jaksa awalnya menyebut para tersangka melakukan oplosan dengan mencampur minyak RON 88 dan RON 90 untuk dijual sebagai RON 92.

Namun, dalam klarifikasinya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai praktik blending.

Sugeng menegaskan bahwa blending adalah praktik sah dalam industri migas yang bertujuan meningkatkan nilai produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.

"Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi. Jaksa harus membedakan antara oplosan yang ilegal dan blending yang sah," ujar Sugeng.

Baca Juga: IPW: Polri Harus Jamin Hak Panji Gumilang

Kesalahan Penyidikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan

Sugeng juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti fundamental berupa hasil uji laboratorium terhadap minyak yang diduga dioplos.

Selain itu, dalam proses penyewaan kapal, tidak ada kerugian negara yang diumumkan jaksa, meskipun penyidik mendalilkan adanya kemahalan harga sebesar 13–15%.

"Faktanya, angka tersebut adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina, bukan keuntungan pribadi tersangka. Penyidikan ini semakin menunjukkan kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa," pungkas Sugeng.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.