Akurat

Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Berakhir, 41 Daerah Melawan Kotak Kosong

Citra Puspitaningrum | 5 September 2024, 21:24 WIB
Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Berakhir, 41 Daerah Melawan Kotak Kosong

 

AKURAT.CO KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 41 daerah dipastikan akan melawan kotak kosong karena hanya terdapat calon tunggal.

"Satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan calon," kata Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu mengatakan, terdapat penambahan pasangan calon di tiga kabupaten yaitu Pohowato, Gorontalo dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Tiga daerah tersebut mendapat perpanjangan masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.

"Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro awalnya 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini ada dua pasangan calon," ujar Idham.

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Sultan Brunei, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Perpanjangan masa pendaftatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Mulai tanggal 2 sampai 4 September, selama tiga hari KPU provinsi, kabupaten dan kota yang di mana ada calon tinggal dan masih tersisa partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," Idham menerangkan.

Sebelumnya, KPU merilis 43 daerah hanya memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dihelat pada 27 November mendatang.

Baca Juga: Victor Igbonefo: Kalau Timnas Indonesia Bisa Imbang Lawan Arab Saudi, Cukup Bagus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.