Akurat

Rekapitulasi PSU Selesai, KPU Bersiap Hadapi Potensi Gugatan di MK

Wahyu SK | 31 Juli 2024, 12:40 WIB
Rekapitulasi PSU Selesai, KPU Bersiap Hadapi Potensi Gugatan di MK

AKURAT.CO KPU telah menyelesaikan proses rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu juga sudah disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada MK dan pihaknya kini tengah menanti respons soal potensi gugatan.

"Kami sedang menunggu balasan dari MK, apakah masih ada yang mendaftarkan gugatan dan seterusnya. Kaitannya dengan jumlah kursi dan kemudian partainya bisa mencalonkan atau tidak," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Ramai Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pengelola Daycare Inisial MI di Depok, Pengawasan Pemerintah Lemah Sekolah Harus Ditutup

Afif menambahkan, penetapan jumlah kursi DPRD dan perolehan suara sah akan menjadi krusial sebelum perhelatan Pilkada Serentak 2024.

"Hari minggu kemarin kami menetapkan rekapitulasi hasil tindak lanjut putusan MK. Ini kan ada 44 titik yang sebagian besar kabupaten/kota. Kalau ada yang masih menyoal di MK, episodenya bertambah lagi," ujarnya.

Diketahui, KPU telah melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu pascaputusan MK, salah satu hasilnya yakni menetapkan mantan terpidana kasus suap gula impor Irman Gusman lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029.

Baca Juga: PKB Tidak Ingin Jadi Beban di Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Calon nomor tujuh Irman Gusman 176.987 suara," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.