Bawaslu Minta Parpol Terbuka Dalam Data Capres-Cawapres

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta partai politik dan calon anggota legislatif membuka informasi kepada publik.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui latar belakang pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, tugas pengawasan dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres berpotensi tidak mulus karena kemungkinan keterbatasan mengakses Silon dalam tahap pencalonan anggota legislatif akan terulang.
"Tentu saja harapan kami, misalnya problem Sidalih (Sistem Daftar Pemilih), Silon, problem Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) kemarin itu tak terjadi saat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Lolly dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Keluarkan 4 Rumus Pemilu Berintegritas
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu, kebijakan KPU yang selalu memanfaatkan sistem informasi dalam berbagai tahapan Pemilu Serentak 2024, tidak bisa menjadi kendala pengawasan.
"Dalam mengatasinya, yang kami pilih adalah melakukan pengawasan secara melekat, khusus selama rentang 19-25 Oktober (masa pendaftaran cacapres-cawapres)," ujar Lolly.
Salah satu cara pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, Lolly meminta parpol untuk terbuka terhadap data-data yang dipersyaratkan untuk mendaftarkan capres-cawapres.
Sehingga dengan begitu, Lolly meyakini ketidakterbukaan KPU RI terhadap Bawaslu mengenai data-data persyaratan capres-cawapres, bukan kendala dalam mengawasi jalannya pendaftaran.
"Kami mengajak parpol yang mengusulkan calon presiden dan wakil presiden untuk juga dapat stimultan memberikan informasi kepada Bawaslu, sehingga nanti berbagai upaya yang memungkinan misalnya potensi sengketa itu tak terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Kampanye Medsos Banyak Konflik Kepentingan Di Pemilu 2024, Bawaslu Catat Sebagai Kerawanan
"Sehingga dalam konteks ini komunikasi partainya oke ke Bawaslu. Kan ini bagian dari mengawal secara prosedur dan tepat waktu," pungkas Lolly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









