AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan siap menangangi sengketa daftar calon sementara (DCS). Sementara ini Bawaslu masih menunggu adanya laporan bacaleg pada tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, yang ingin memperkarakan KPU lantaran gagal masuk DCS.
KPU pada Sabtu (18/8/2023), telah menetapkan 9919 bacaleg masuk DCS, dari total 10.185 bakal caleg yang diajukan 18 partai politik. Sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), untuk berlaga pada Pileg 2024.
"Kita masih menunggu laporan dari calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa," kata Totok, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Selain menunggu aduan dari bacaleg, lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu juga melakukan perekaman manual terhadap para bacaleg yang memenuhi syarat (MS) maupun TMS.
"Kita masih rekap calon yang TMS atau MS," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









