Bawaslu Sidangkan 43 Gugatan Sengketa DCT Pileg 2024
Citra Puspitaningrum | 17 November 2023, 14:53 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 43 laporan gugatan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024. Laporan yang masuk sesuai dengan aturan akan segera diproses.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyampaikan, gugatan sengketa yang masuk ke Bawaslu didominasi laporan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI.
"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," kata Totok kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Besok, KPU Umumkan DCT Pileg 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu, menyebutkan terkait sengketa DCT anggota DPR RI belum masuk laporan sengketa yang ditangani.
"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dia menegaskan, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang pemilu. Menurutnya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," tuturnya.
Dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, lanjut dia, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.
"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan mediasi dan penyelesaian, sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," pungkasnya.
Totok menuturkan, setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.
"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," ucapnya.
Apabila para pihak tidak menerima hasil sengketa dari putusan Bawaslu. Dikatakan Totok, para pihak yang bersangkutan dapat memgajukan upaya hukum ke PTUN.
"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









