Wamen HAM Ingatkan Perjuangan Prabowo Sejahterakan Rakyat: Didukung, Bukan Ditikam dari Belakang

AKURAT.CO Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mengecam keras kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga para tokoh politik.
Menurutnya, penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi.
"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," kata Mugiyanto, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo
Dia pun mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo mewujudkan kesejahteraan rakyat, melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," imbuhnya.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam rasa aman, kebebasan berpendapat, dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara.
Baca Juga: Penyadapan Ancaman Serius Demokrasi, Golkar Dorong Perbaikan Regulasi
Karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, independen, dan transparan, dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, dan korban. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban.
Dia juga mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif.
Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








