Akurat Logo

DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun

Ayu Rachmaningtyas | 16 September 2026, 22:20 WIB
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Naik Jadi Rp760 Triliun
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa. Dalam pengesahan ini, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, menyatakan peningkatan anggaran tersebut guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Baca Juga: Dana Infrastruktur Daerah Menyusut, Ini yang Disorot DPD di RAPBN 2027

"Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara," kata Sultan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Usulan peningkatan TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. Dia menilai, peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

"Kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Baca Juga: El Nino Menguat, Suahasil Ungkap Jurus APBN Hadapi Kekeringan

Maka setelah disahkan, pertimbangan tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI.

"Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, mengatakan alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.