Akurat Logo

Dana Infrastruktur Daerah Menyusut, Ini yang Disorot DPD di RAPBN 2027

Andi Syafriadi | 16 September 2026, 17:23 WIB
Dana Infrastruktur Daerah Menyusut, Ini yang Disorot DPD di RAPBN 2027
DAK Fisik dalam RAPBN 2027 direncanakan sekitar Rp5 triliun, turun dari Rp50,89 triliun pada 2024. DPD menyoroti dampaknya terhadap ruang fiskal daerah. - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 membawa persoalan lain bagi pemerintah daerah.

Di tengah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang Rp735 triliun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti perubahan komposisi anggaran, terutama penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

DPD mencatat alokasi DAK Fisik direncanakan sekitar Rp5 triliun pada 2027. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Rp50,89 triliun pada 2024.

Penurunan tersebut menjadi perhatian karena DAK Fisik berkaitan dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur tertentu di daerah.

Baca Juga: Target Ekonomi 6 Persen di RAPBN 2027, Lapangan Kerja Baru hingga 3,49 Juta

Sementara itu, pemerintah dalam RAPBN 2027 mengalokasikan TKD secara keseluruhan sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp415 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,36 triliun, DAK Rp159,44 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memperhatikan pertimbangan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.

“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil seusai menghadiri Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).

Pertimbangan DPD tersebut disusun melalui pembahasan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan. Sejumlah isu yang dihimpun mencakup transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Purbaya: RAPBN 2027 Perkuat Pertumbuhan dan Kesejahteraan

Bagi DPD, persoalannya bukan hanya berapa besar dana yang ditransfer pemerintah pusat, melainkan apakah struktur anggaran tersebut cukup memberikan ruang bagi daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.