Kejar Pajak Rp2.591 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan 3 Strategi

AKURAT.CO Pemerintah memasang target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Target tersebut naik Rp280,6 triliun atau 12,1% dibandingkan proyeksi penerimaan pajak 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peningkatan pendapatan negara akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026, Tak Perlu Datang ke Samsat
Pemerintah tidak hanya mengandalkan penerapan pajak baru, tetapi menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbesar penerimaan.
"Upaya peningkatan pendapatan pada tahun depan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/5/2026) malam.
Target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.591,4 triliun dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Sementara itu, total pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun. Angka tersebut meningkat 6,8 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.
Purbaya memaparkan tiga strategi yang akan ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pertama, optimalisasi pendapatan melalui penguatan perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Untuk ETF Emas
Kedua, pemerintah akan memperkuat pendekatan hukum sekaligus menyediakan insentif fiskal untuk mendukung investasi.
Ketiga, kebijakan pendapatan negara akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan perpajakan global.
Strategi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menempatkan kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak sebagai sumber pertumbuhan penerimaan.
Penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi penerimaan SDA, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perubahan model bisnis digital menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








