Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Untuk ETF Emas

AKURAT.CO Pemerintah membuka peluang pemberian insentif pajak untuk instrumen exchange traded fund (ETF) berbasis emas yang baru diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Instrumen tersebut berpotensi mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembebasan pajak tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ada ETF Emas, Ini Bedanya dengan Investasi Emas Fisik
Namun, kebijakan itu belum berlaku karena masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut di internal pemerintah.
“Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita harapkan bisa dilakukan dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga saat ditemui di BEI, Senin (10/8/2026).
Wacana insentif pajak ini muncul bertepatan dengan peluncuran perdana ETF berbasis emas di BEI. Kehadiran instrumen tersebut menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui pasar modal tanpa harus membeli emas fisik secara langsung.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya melihat ETF sebagai instrumen yang secara karakteristik dapat diperlakukan seperti surat berharga.
Dengan pendekatan tersebut, transaksi ETF emas dinilai dapat memperoleh perlakuan pajak yang lebih sesuai dengan instrumen pasar modal.
“Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh [Pasal] 22 sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sama lapor ke Pak Menteri Keuangan,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, pembahasan mengenai perlakuan pajak ETF emas di Direktorat Jenderal Pajak pada dasarnya telah selesai.
Tahap berikutnya adalah koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto.
Artinya, pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 tersebut belum dapat disebut sebagai kebijakan pajak yang telah berlaku. Pemerintah masih perlu menyelesaikan proses koordinasi sebelum aturan tersebut dapat diterapkan.
Jika kebijakan itu nantinya disetujui, perlakuan pajak menjadi salah satu aspek yang dapat memengaruhi biaya transaksi investor ketika memilih ETF emas sebagai instrumen investasi.
Di sisi lain, BEI resmi meluncurkan ETF berbasis emas pada Senin (10/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat lima Manajer Investasi yang menerbitkan ETF emas.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Kelima produk yang diluncurkan memiliki kode dan harga perdana yang berbeda.
Trimegah Asset Management meluncurkan Trimegah Syariah ETF Emas dengan kode XTRA dan harga perdana Rp248 per unit.
Sementara itu, Mandiri Manajemen Investasi menerbitkan Mandiri ETF Emas dengan kode XMES dan harga perdana Rp757 per unit.
BRI Manajemen Investasi menghadirkan BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES dan harga perdana Rp1.000 per unit.
Kemudian Syailendra Capital meluncurkan Syailendra ETF Sharia Gold dengan kode XSGO yang juga memiliki harga perdana Rp1.000 per unit.
Adapun Indo Premier Investment Management menerbitkan Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD dan harga perdana Rp256 per unit.
Peluncuran ETF emas memberikan alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan di bursa.
Berbeda dengan pembelian emas fisik, investor ETF melakukan transaksi melalui pasar modal dengan membeli unit penyertaan yang diperdagangkan di BEI.
Kehadiran lima produk sekaligus juga menunjukkan mulai terbentuknya pilihan instrumen emas berbasis pasar modal dari sejumlah Manajer Investasi.
Dengan karakteristik tersebut, ETF emas dapat menjadi salah satu instrumen yang memperluas akses masyarakat terhadap investasi berbasis emas.
Namun, aspek pajak menjadi salah satu faktor yang masih perlu ditunggu investor. Pemerintah saat ini baru membuka peluang pembebasan PPN dan PPh Pasal 22, sementara keputusan final masih membutuhkan koordinasi lintas unit di Kementerian Keuangan.
Apabila pembebasan tersebut nantinya ditetapkan, perlakuan pajak akan menjadi bagian penting dari struktur biaya ETF emas.
Kebijakan itu sekaligus akan menentukan seberapa besar biaya transaksi yang harus ditanggung investor ketika menggunakan ETF emas sebagai alternatif investasi.
Dengan demikian, perhatian terhadap ETF emas kini tidak hanya berada pada produk yang baru tercatat di BEI, tetapi juga pada kepastian perlakuan perpajakannya.
Pemerintah dan otoritas pasar modal masih perlu memastikan ketentuan tersebut sebelum investor dapat menikmati manfaat insentif pajak yang tengah dibahas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









