Menkeu Purbaya Pasang Syarat Sebelum Pajak Baru Diterapkan

AKURAT.CO Pemerintah belum memastikan akan menerapkan pajak baru pada 2027 mendatang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa justru memasang syarat pertumbuhan ekonomi sebelum membuka ruang untuk menambah pungutan.
Purbaya mengatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak baru apabila ekonomi Indonesia mampu tumbuh 6% pada akhir 2026 dan kembali mencapai sedikitnya 6% pada kuartal I-2027.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator yang akan digunakan pemerintah sebelum memutuskan apakah ruang untuk memperluas penerimaan perpajakan sudah cukup terbuka.
"Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026) malam.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026, Tak Perlu Datang ke Samsat
Ia mengatakan, jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada akhir 2026 dan kembali 6% atau lebih pada kuartal I-2027, pemerintah mungkin mulai mengenakan pajak baru.
"Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan mengenakan pajak yang baru," ujarnya.
Secara tidak langsung, Purbaya menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan 2027 tidak hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan negara.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sebelum menambah beban perpajakan.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan pemerintah belum memasukkan kenaikan pajak baru dalam asumsi KEM-PPKF 2027.
Namun, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan secara selektif apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai sudah cukup sehat.
Baca Juga: Temui Purbaya, Ternyata Ini yang Dibahas Bahlil
Pertimbangan terhadap daya beli menjadi penting karena pemerintah sekaligus menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada 2027. Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8-6,5%.
Artinya, ambang 6 persen yang disebut Purbaya bukan sekadar angka pertumbuhan, tetapi menjadi salah satu indikator kesiapan ekonomi sebelum pemerintah memperluas basis penerimaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan








