PDIP: Kesepakatan Elite soal RUU Pemilu Bukan Keputusan Final

AKURAT.CO Kesepakatan pimpinan partai politik koalisi pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilu bukan merupakan keputusan final.
Pasalnya, seluruh poin yang disepakati antarelite tetap harus dibahas melalui DPR.
Begitu disampaikan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi kesepakatan koalisi pemerintah terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen dalam RUU Pemilu.
Menurutnya, pembicaraan antarparpol merupakan hal wajar sebagai bagian dari strategi politik. Namun, Komarudin mengingatkan bahwa UU Pemilu menyangkut kepentingan seluruh rakyat, sehingga proses pembentukannya tidak bisa hanya ditentukan melalui kesepakatan elite.
"Elite koalisi ya wajar-wajar saja, mereka pasti punya strategi juga. Tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik. Undang-undang itu mengatur rakyat Republik Indonesia. Kita di sini ini hanya ditugaskan itu. Kita diwakilkan oleh rakyat untuk bahas undang-undang di situ. Jadi, strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Target Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini
Komarudin menyebut pembahasan UU Pemilu selama ini lazim dilakukan di Komisi II DPR.
Komarudin, yang telah dua periode menjadi anggota Komisi II DPR, memperkirakan pembahasan RUU Pemilu kali ini juga akan berlangsung di komisi tersebut.
"Yang selama ini lazim terjadi, itu namanya UU Pemilu itu dibahas di Komisi II. Saya kan dua periode di Komisi II, jadi biasa dibahas di Komisi II. Dan saya kira kali ini juga pasti di sekitar-sekitar itulah," ujarnya.
Komarudin memastikan PDIP tidak merasa ditinggalkan meski tidak berada dalam koalisi pendukung pemerintahan.
Namun, ia berharap seluruh kekuatan politik tetap dilibatkan dalam pembicaraan mengenai aturan dasar penyelenggaraan pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







