Ambang Batas Dicabut Dikhawatirkan Memperumit Proses Pengambilan Keputusan di DPR

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen telah menuai perdebatan baru. Ada partai yang mendesak diturunkan, namun ada juga yang sebaliknya.
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mengatakan, jika PT 4 persen diturunkan, maka banyak partai kecil yang nantinya tembus ke parlemen dan memperumit proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen: Supaya Jangan Terlalu Banyak Parpol
"Konsekuensinya partai-partai kecil di bawah 4 persen bisa lolos di parlemen. Ini artinya proses di parlemen dalam pengambilan keputusan akan semakin berlarut-larut," kata Efriza kepada Akurat.co, Sabtu (9/3/2024).
Dia khawatir, semakin banyak partai yang ada di parlemen akan menurunkan kualitas dan kuantitas Undang-undang yang disahkan DPR RI karena prosesnya yang berlarut-larut dan banyaknya pertentangan.
"Juga memberikan dampak kualitas terhadap proses perundang-undangan yang memungkinkan malah merosot dari segi kualitas dan kuantitas," ujarnya.
Bahkan, jika PT diturunkan ke angka yang sangat rendah, justru akan memperbesar peluang terjadinya politik bagi-bagi kekuasaan. Karena, setiap parpol yang ada di parlemen tetap menjadi pertimbangan pemerintah untuk meraih dukungan.
Baca Juga: Gerindra Punya Pemikiran Ambang Batas Parlemen Perlu Dinaikkan
"Diyakini akan turut pula menghadirkan politik bagi-bagi kekuasaan. Suaranya partai-partai kecil di parlemen, tidak terdengar, tidak berpengaruh tetapi partai-partai ini mendapatkan kursi di kabinet. Ini menunjukkan politik kita mundur ke belakang," ucapnya.
Dia menyadari, bahwa keberadaan PT yang besar membuat banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia. Namun, ia menilai ada baiknya jika ambang batas parlemen tersebut untuk dinaikkan.
"Sebaiknya memang dinaikkan sehingga partai politik diharapkan ada yang memperoleh suara mutlak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









