Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026, Cek Aturan Resminya

AKURAT.CO Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pencairan jatah Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai disalurkan, pada Selasa (2/6/2026).
Meskipun kabar ini menjadi angin segar yang dinanti-nanti, nyatanya tidak semua pegawai aktif otomatis bisa menikmati tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Berdasarkan regulasi ketat yang berlaku, terdapat daftar golongan ASN tertentu yang dipastikan dicoret dan tidak berhak menerima pembayaran Gaji Ke-13 pada tahun ini.
Pemberian Gaji Ke-13 diatur secara legal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai daftar golongan ASN yang tidak menerima Gaji Ke-13 tahun 2026 beserta alasan yuridisnya.
Golongan ASN yang Dipastikan Tidak Menerima Gaji Ke-13
Merujuk langsung pada Pasal 5 dalam ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, negara menegaskan bahwa Gaji Ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta PPPK yang berada dalam dua kondisi spesifik berikut:
1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
ASN yang tengah mengambil hak cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya cuti tanpa petinggi gaji dari negara, secara otomatis kehilangan hak atas tunjangan hari raya maupun Gaji Ke-13.
Karena status fungsional dan pengupahan mereka sedang dibekukan sementara oleh instansi induk, negara tidak mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk golongan ini selama masa cuti berlangsung.
2. Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kategori kedua berlaku bagi ASN yang sedang mengemban tugas dinas di luar institusi pemerintahan, baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri (misalnya pada organisasi internasional, BUMN tertentu, atau lembaga swasta).
Pencoretan hak ini terjadi apabila upah atau gaji bulanan mereka sepenuhnya sudah ditanggung dan dibayarkan oleh instansi tempat penugasan yang baru tersebut. Hal ini diterapkan guna menghindari adanya tumpang tindih anggaran (double funding) dari APBN/APBD.
Daftar Kelompok yang Berhak Menerima Gaji Ke-13
Berbanding terbalik dengan dua pengecualian di atas, pemerintah tetap menjamin hak penuh bagi jutaan pegawai lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







