Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya

AKURAT.CO Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Insentif ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial tertentu, seperti biaya pendidikan anak-anak PNS dan kebutuhan menjelang hari raya.
Lantas, apa itu gaji 13 dan 14 PNS dan berapa besaran nominal serta jadwal pencairannya?
Pengertian Gaji 13 dan Gaji 14
Gaji 13: Biasanya diberikan pada pertengahan tahun, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.
Gaji 14: Juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-14 diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Klaim Saldo Gratis! Klik Link DANA Kaget Hari Ini 5 Februari 2025
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak meliputi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.
Besaran Gaji 13 dan 14
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok serta beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah estimasi besaran nominal untuk beberapa kategori ASN:
| Jabatan | Gaji Ke-13 / THR |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural | Rp26.299.000 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp24.721.200 |
| Sekretaris/Anggota | Rp23.420.250 |
| Eselon I | Rp20.738.550 |
| Eselon II | Rp16.262.400 |
| Eselon III | Rp11.535.300 |
| Eselon IV | Rp8.844.150 |
| SD/SMP/Sederajat | Rp3.571.050 - Rp4.210.500 |
| SMA/Diploma I | Rp4.089.750 - Rp4.884.600 |
| Diploma II/Diploma III | Rp4.573.800 - Rp5.436.900 |
| Strata I hingga III | Rp5.492.550 - Rp7.542.150 |
Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 di 2025
Jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:
Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar 20 Maret 2025.
Gaji ke-13: Direncanakan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Belakangan ini, beredar isu bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Hal ini telah memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat pentingnya insentif ini bagi banyak pegawai negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








