Akurat

Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya

Shalli Syartiqa | 5 Februari 2025, 13:50 WIB
Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Ingin Dihapus? Ini Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya

AKURAT.CO Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Insentif ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial tertentu, seperti biaya pendidikan anak-anak PNS dan kebutuhan menjelang hari raya.

Lantas, apa itu gaji 13 dan 14 PNS dan berapa besaran nominal serta jadwal pencairannya?

Pengertian Gaji 13 dan Gaji 14

Gaji 13: Biasanya diberikan pada pertengahan tahun, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun ajaran baru.

Gaji 14: Juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-14 diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Klaim Saldo Gratis! Klik Link DANA Kaget Hari Ini 5 Februari 2025

Siapa yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak meliputi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah.

Besaran Gaji 13 dan 14

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok serta beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berikut adalah estimasi besaran nominal untuk beberapa kategori ASN:

Jabatan Gaji Ke-13 / THR
Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp24.721.200
Sekretaris/Anggota Rp23.420.250
Eselon I Rp20.738.550
Eselon II Rp16.262.400
Eselon III Rp11.535.300
Eselon IV Rp8.844.150
SD/SMP/Sederajat Rp3.571.050 - Rp4.210.500
SMA/Diploma I Rp4.089.750 - Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III Rp4.573.800 - Rp5.436.900
Strata I hingga III Rp5.492.550 - Rp7.542.150
 

Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 di 2025

Jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada sekitar 20 Maret 2025.

Gaji ke-13: Direncanakan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Belakangan ini, beredar isu bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

Hal ini telah memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat umum, mengingat pentingnya insentif ini bagi banyak pegawai negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.