Akurat

Cara Login SIMPEG 5 Kemenag dan Panduan Lengkap Isi Data untuk ASN dan PPPK

Naufal Lanten | 30 Oktober 2025, 14:30 WIB
Cara Login SIMPEG 5 Kemenag dan Panduan Lengkap Isi Data untuk ASN dan PPPK

AKURAT.CO Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib memperbarui data kepegawaiannya melalui SIMPEG 5. Sistem ini merupakan platform digital resmi milik Kemenag yang dirancang untuk mengelola seluruh data pegawai secara terintegrasi, mulai dari masa CPNS hingga pensiun.

Melalui SIMPEG 5, proses administrasi kepegawaian kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, banyak pegawai baru yang masih bingung bagaimana cara login dan melakukan pembaruan data. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah login, isi data, hingga cara mengatasi lupa password SIMPEG 5 Kemenag secara lengkap.


Apa Itu SIMPEG 5 Kemenag?

SIMPEG 5 adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian versi 5, sebuah sistem berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mendukung pengelolaan data kepegawaian secara digital.

Berbeda dengan versi sebelumnya, SIMPEG 5 memberikan akses mandiri kepada setiap pegawai. Artinya, setiap ASN atau PPPK memiliki akun pribadi yang memungkinkan mereka untuk melihat, memperbarui, dan mengunggah data kepegawaian tanpa harus melalui perantara.

Dengan sistem ini, berbagai urusan administratif seperti penggajian, kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga pengajuan pensiun bisa berjalan lebih efisien karena seluruh data tersimpan secara digital dan dapat diverifikasi langsung oleh pihak kepegawaian masing-masing satuan kerja.


Kenapa Pegawai Kemenag Wajib Isi Data di SIMPEG 5?

Semua ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag diwajibkan mengisi data di SIMPEG 5 karena data inilah yang menjadi dasar resmi seluruh urusan administrasi kepegawaian.

Mulai dari pembayaran gaji, pencairan tunjangan, kenaikan jabatan, hingga penetapan masa pensiun, semuanya bersumber dari informasi yang tercatat di SIMPEG.

Selain itu, sistem ini juga memastikan keakuratan data pegawai di seluruh Indonesia agar tidak terjadi kesalahan administratif seperti data ganda, berkas tidak valid, atau dokumen yang tidak lengkap.

Dengan kata lain, semakin lengkap dan benar data yang kamu isi di SIMPEG 5, semakin lancar pula proses administrasi kepegawaian ke depannya.


Cara Login SIMPEG 5 Kemenag

Untuk mengakses SIMPEG 5, pegawai cukup menggunakan perangkat seperti laptop atau smartphone dengan koneksi internet stabil. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi https://simpeg5.kemenag.go.id melalui browser.

  2. Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username.

  3. Gunakan password yang sudah diberikan oleh admin kepegawaian di satuan kerja masing-masing.

  4. Klik Login untuk masuk ke dashboard.

  5. Jika berhasil login pertama kali, sistem akan meminta kamu mengganti password baru. Pastikan membuat kombinasi kata sandi yang aman dan mudah diingat.

Bagi pegawai yang belum memiliki password atau mengalami kendala login, bisa langsung menghubungi admin SIMPEG di kantor masing-masing untuk mendapatkan bantuan.


Data yang Harus Diisi di SIMPEG 5

Setelah berhasil login, tahap berikutnya adalah melengkapi seluruh data kepegawaian. Pastikan setiap kolom diisi sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi perbedaan data saat proses verifikasi.

Beberapa data yang wajib dilengkapi antara lain:

  • Profil pribadi: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor HP, email aktif, serta nomor identitas penting seperti KTP, NPWP, Karpeg, TASPEN, dan rekening bank.

  • Riwayat pendidikan: Catat seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD hingga pendidikan terakhir, termasuk tahun masuk dan lulus.

  • Riwayat pekerjaan: Masukkan seluruh pengalaman kerja baik di instansi pemerintah maupun swasta sebelum menjadi ASN atau PPPK.

  • Data keluarga: Isi informasi pasangan (suami/istri) dan anak, lengkap dengan tanggal lahir dan status hubungan.

  • Dokumen pendukung: Unggah file dokumen penting seperti ijazah, SK pengangkatan, sertifikat pelatihan, dan berkas lain dalam format PDF (maksimal 2 MB).

  • Data keuangan: Cantumkan nomor rekening aktif dan data keuangan lainnya yang digunakan untuk keperluan penggajian.

Sebelum menekan tombol Simpan, cek ulang seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan input. Kesalahan sekecil apa pun bisa memengaruhi proses administrasi nantinya.


Cara Mengatasi Lupa Password SIMPEG 5 Kemenag

Salah satu masalah yang sering dialami pegawai adalah lupa password saat login ke SIMPEG 5. Tapi tenang, solusinya tidak rumit.

Mengutip panduan dari Kemenag dan kanal YouTube Nisael Amala, berikut langkah-langkah mengatasinya:

  1. Buka laman login di https://sso.kemenag.go.id/auth/.

  2. Masukkan NIP dan coba login dengan password terakhir yang diingat.

  3. Jika muncul pesan “Password Salah”, coba gunakan kombinasi berikut:
    ASN + 3 digit terakhir NIP + tanggal lahir + bulan lahir + 2 digit terakhir tahun lahir.
    Contoh: Jika NIP berakhir dengan 123 dan tanggal lahir 15 Agustus 1992, maka password-nya adalah ASN12315089592.

  4. Jika masih tidak bisa login, segera hubungi admin SIMPEG kepegawaian di wilayah kerja kamu untuk reset password.

Cara ini lebih cepat karena tidak membutuhkan pemulihan melalui email atau nomor telepon seperti sistem login lainnya.


Tips Penting Sebelum Mengunggah Data

Agar proses pembaruan data berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan seluruh dokumen dalam format PDF dan ukuran file tidak melebihi 2 MB (karya tulis maksimal 100 MB).

  • Gunakan nama file yang jelas dan sesuai isi dokumen (misalnya “Ijazah_S1.pdf” atau “SK_Pengangkatan.pdf”).

  • Lakukan login dan pembaruan data menggunakan perangkat dengan koneksi stabil agar unggahan tidak gagal.

  • Simpan backup dokumen di perangkat pribadi untuk menghindari kehilangan file.


Kesimpulan

SIMPEG 5 Kemenag menjadi langkah besar dalam modernisasi sistem kepegawaian di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Agama. Melalui sistem ini, pegawai bisa memperbarui data kepegawaiannya sendiri dengan lebih cepat dan transparan.

Bagi ASN dan PPPK yang baru bergabung, memahami cara login dan mengisi data di SIMPEG 5 adalah hal penting agar proses administrasi ke depan berjalan lancar — mulai dari penggajian, kenaikan jabatan, hingga pensiun.

Kalau kamu masih menemui kendala dalam proses login atau pembaruan data, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan admin kepegawaian di kantor setempat.

Pantau terus informasi terbaru seputar kebijakan ASN dan PPPK hanya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Oknum ASN Kemenag Ditangkap karena Janjikan “Jalur Cepat Haji, Tipu Calon Jamaah hingga Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair November Ini?

FAQ

1. Apa itu SIMPEG 5 Kemenag?

SIMPEG 5 Kemenag adalah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian versi 5 yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mengelola seluruh data kepegawaian ASN dan PPPK secara digital. Sistem ini memudahkan pegawai untuk memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, dan dokumen kepegawaian secara mandiri.


2. Apa fungsi utama SIMPEG 5?

Fungsi utama SIMPEG 5 adalah sebagai basis data kepegawaian resmi Kemenag. Melalui sistem ini, seluruh informasi terkait ASN dan PPPK—mulai dari penggajian, kenaikan jabatan, hingga pensiun—dikelola secara terintegrasi dan dapat diverifikasi oleh pengelola kepegawaian di masing-masing satuan kerja.


3. Bagaimana cara login ke SIMPEG 5 Kemenag?

Untuk login ke SIMPEG 5, buka situs https://simpeg5.kemenag.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan password yang diberikan oleh admin kepegawaian. Setelah login pertama kali, sistem akan meminta pengguna untuk mengganti password agar lebih aman.


4. Bagaimana jika lupa password SIMPEG 5?

Jika lupa password, kunjungi halaman login di https://sso.kemenag.go.id/auth/, kemudian coba kombinasi:
ASN + 3 digit terakhir NIP + tanggal lahir + bulan lahir + 2 digit terakhir tahun lahir.
Contoh: ASN12315089592.
Jika masih tidak bisa, hubungi admin SIMPEG kepegawaian di kantor setempat untuk reset password.


5. Data apa saja yang harus diisi di SIMPEG 5?

Beberapa data yang wajib diisi antara lain:

  • Profil pribadi (nama, alamat, nomor KTP, NPWP, rekening bank, dll.)

  • Riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir

  • Riwayat pekerjaan dan jabatan

  • Data keluarga inti

  • Dokumen pendukung seperti ijazah, SK pengangkatan, dan sertifikat
    Pastikan seluruh berkas dalam format PDF dan ukuran maksimal 2 MB.


6. Apakah PPPK juga wajib mengisi data di SIMPEG 5?

Ya. Tidak hanya ASN, tetapi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga wajib memperbarui data di SIMPEG 5. Data ini digunakan untuk penggajian, riwayat jabatan, hingga administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Kemenag.


7. Apakah SIMPEG 5 bisa diakses lewat HP?

Bisa. SIMPEG 5 dapat diakses melalui browser di laptop maupun smartphone. Namun, untuk proses unggah dokumen, sebaiknya menggunakan laptop agar file mudah diatur dan tidak mengalami error saat upload.


8. Apa yang harus dilakukan jika data tidak bisa disimpan di SIMPEG 5?

Jika data tidak bisa disimpan, pastikan koneksi internet stabil, file berformat PDF, dan ukuran file tidak melebihi batas maksimal. Jika masih gagal, segera hubungi admin SIMPEG satuan kerja karena mungkin ada pembaruan sistem atau batasan teknis tertentu.


9. Apakah data di SIMPEG 5 aman?

Ya. Data yang disimpan di SIMPEG 5 dikelola langsung oleh Kementerian Agama dan dilindungi dengan sistem keamanan berlapis. Setiap pegawai memiliki akun dan password pribadi untuk menjaga kerahasiaan informasi.


10. Apa manfaat utama mengisi data dengan benar di SIMPEG 5?

Mengisi data dengan benar akan mempercepat berbagai proses administrasi, mulai dari penggajian, kenaikan jabatan, penilaian kinerja, hingga pensiun. Selain itu, data yang akurat juga membantu Kemenag menjaga integritas dan transparansi kepegawaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.