Komisi III DPR Mau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru ke Seluruh Polda Agar Paham Regulasi

AKURAT.CO Komisi III DPR berencana melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia setelah Lebaran 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami secara utuh aturan baru yang akan diterapkan.
"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan: Ini Pesan Presiden
Menurut dia, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan penyesuaian, karena aparat selama puluhan tahun menggunakan regulasi lama dalam penegakan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III DPR juga berencana mengundang seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di masing-masing wilayah agar pemahaman terhadap aturan baru bisa diterapkan secara merata.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan baru dalam KUHP, salah satunya Pasal 36 yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
Ketentuan tersebut menjadi penting, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran atau dugaan pencemaran nama baik. "Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," ujarnya.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Reformasi Polri dan Penegakan Hukum Berjalan Lebih Cepat
Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru juga membawa perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kedua aturan tersebut mengedepankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penghukuman.
Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum perlu memahami tidak hanya bunyi pasal dalam undang-undang, tetapi juga semangat yang melatarbelakangi pembentukan regulasi tersebut.
"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








