Akurat

KUHP dan KUHAP Baru Bikin Reformasi Polri dan Penegakan Hukum Berjalan Lebih Cepat

Putri Dinda Permata Sari | 8 Februari 2026, 23:05 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Bikin Reformasi Polri dan Penegakan Hukum Berjalan Lebih Cepat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai reformasi Polri dan penegakan hukum berjalan lebih cepat, sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, meski baru berjalan lebih dari satu bulan, penerapan KUHP dan KUHAP baru sudah menunjukkan dampak konkret di lapangan. Salah satunya, terlihat dari penghentian sejumlah perkara pidana yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baiknya, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga: KUHAP Baru Perketat Kontrol Polisi, Masyarakat Punya Ruang Awasi Penegakan Hukum

Dia mencontohkan, penghentian perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya. Kasus tersebut dihentikan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan merekomendasikan penghentian perkara berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan berdasarkan Pasal 60 huruf m KUHAP baru. Hogi diketahui merupakan korban penjambretan yang justru sempat ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku jambret tewas akibat kecelakaan saat melarikan diri.

"KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis yang mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk lebih mengedepankan keadilan substantif," ujarnya.

Dia optimistis, dengan berlakunya regulasi baru tersebut, reformasi Polri akan terus berjalan dan semakin cepat ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.