Akurat

Apa Itu DTSEN Pengganti DTKS Sebagai Acuan Bansos? Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya

Titania Isnaenin | 9 Februari 2026, 16:38 WIB
Apa Itu DTSEN Pengganti DTKS Sebagai Acuan Bansos? Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem pendataan baru yang dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial di Indonesia​.

​DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh, berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup data penerima bantuan.

​Sistem ini diharapkan dapat memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Perbedaan DTSEN dan DTKS

​Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. ​Namun, kini telah beralih menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): ​DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): ​DTSEN adalah gabungan data terpadu dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang bersifat dinamis. ​DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada penerima bantuan.

​Perbedaannya juga terletak pada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan dan klasifikasi masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

Cara Mendaftar DTSEN

​Meskipun sistem DTKS kini sudah berubah menjadi DTSEN, ada cara untuk mendaftar DTSEN baik secara online maupun offline.

Pendaftaran Online

  1. ​Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. ​Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut.
  3. ​Daftar akun, lalu login ke aplikasi.
  4. ​Pilih menu "Daftar Usulan".
  5. ​Lengkapi data yang diperlukan sesuai petunjuk.
  6. ​Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi.
  7. ​Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial.

Pendaftaran Offline

  1. ​Datang ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. ​Minta formulir pendaftaran DTSEN, lalu isi data dengan lengkap.
  3. ​Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan (Musdes/Muskel).
  4. ​Jika disetujui, data akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan. kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.