Cek Aturan Baru BPNT 2026: Hanya Warga Desil 1–4 yang Menerima

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan pada kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai tahun 2026.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Akibatnya, mulai Triwulan I tahun 2026, BPNT kini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam Desil 1 hingga 4.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026.
Perubahan yang diimplementasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bertujuan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan agar benar-benar menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.
Fokus pada Desil 1-4
Mulai Triwulan I tahun 2026, kriteria penerima BPNT akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada dalam Desil 1 hingga 4. Sebelumnya, BPNT dapat diterima oleh masyarakat di Desil 1 hingga 5.
Ini berarti keluarga yang sebelumnya termasuk dalam Desil 5 tidak lagi berhak menerima bantuan sembako.
Pengalihan ini akan menggantikan penerima dari Desil 5 dengan keluarga dari Desil 1-4 yang diusulkan oleh masyarakat melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria penerima tetap berada pada Desil 1-4 dan tidak mengalami perubahan.
Apa Itu Desil?
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat yang didasarkan pada kondisi sosial ekonomi mereka.
Skala desil dibagi dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling mampu). Pengukuran desil ini dilakukan oleh Kemensos bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bansos nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa Desil 1 mencakup 10% penduduk termiskin, diikuti oleh Desil 2, dan seterusnya hingga Desil 10 sebagai kelompok paling mampu.
Secara lebih spesifik, Desil 1 mencakup warga yang sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 rentan miskin.
Kriteria Umum Penerima BPNT 2026
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT pada tahun 2026, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan.
- Kewarganegaraan dan Identitas: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang sah.
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga prasejahtera.
- Kategori Desil: Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya masuk dalam Desil 1-4.
- Data Valid: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan telah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Status Pekerjaan: Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- Tidak Menerima Bantuan Sejenis: Bukan penerima bantuan sosial sejenis dari program lain, kecuali program tertentu seperti PIP atau PKH, di mana satu keluarga dapat menerima BPNT dan PKH secara bersamaan.
- Kepemilikan Dokumen dan Domisili: Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik, berdomisili sesuai alamat yang tercatat, serta memiliki nomor HP aktif untuk proses verifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









