Akurat

Guru Madrasah Swasta Ngeluh TPG Belum Cair 2 Bulan, Kemenag Segera Koordinasi dengan Kanwil

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 17:20 WIB
Guru Madrasah Swasta Ngeluh TPG Belum Cair 2 Bulan, Kemenag Segera Koordinasi dengan Kanwil

AKURAT.CO Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) mengeluhkan lambatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bahkan, TPG bulan Januari dan Februari 2026 belum cair. 

Dirjen Pendidikan Islam Kementerain Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan setiap bulannya. 

Dia menjelaskan, distribusi pembayaran TPG menjadi wewenang kantor wilayah (kanwil) Kemenang di kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya segera melakukan klarifikasi dan dan koordinasi di lapangan.

Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Perkumpulan Guru Madrasah Minta Keadilan untuk Jadi PPPK

"Terkait TPG, permintaanya agar tiap bulan Juknis yang ditandatangani itu tanda tangannya per bulan juknisnya. Saya akan cek dan pastikan TPG itu berada di kanwil dan kabupaten kota. Kalau ada kendala teknis kita pastikan sekarang hari ini juga agar dibayarkan setiap bulan sesuai permintaan," kata Amien, Rabu (11/2/2026).

Dia pun menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran di bawahnya untuk segera menyelesaikan permasalahan TPG.

Baca Juga: Ratusan Guru Madrasah Swasta Gelar Aksi di DPR, Tuntut Kesetaraan dalam Seleksi PPPK

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan agar keluhan para guru madrasah swasta yang tunjangannya belum terbayarkan dua bulan ini menjadi catatan untuk segera ditindaklanjuti. "Tolong ini jadi catatan kita pak dirjen memonitor," ucapnya.

Dia menegaskan, seyogyanya setelah di tanda tangani, Dirjen Pendis juga harus melakukan pemantauan dan koordinasi agar apa yang telah menjadi kebijakan terealisasi dengan baik di lapangan.

"Pak dirjen setelah tanda tangan monitor ke kanwil dan kabupaten/kota jangan tanda tangan lalu enggak dimonitor. Jangan-jangan yang dikirim itu ada transitnya dulu, ngetem dulu. Ngetem di kanwil atau ngetem di kabupaten/kota," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.