Cegah Telat Bayar THR, Perusahaan Harus Prioritaskan Hak Pekerja Sejak Awal Tahun

AKURAT.CO DPR RI menyoroti kesiapan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku, agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.
Baca Juga: THR ASN Cair Awal Ramadan, Pemerintah Siapkan Rp55 T
"THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan," kata Heru melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Legislator Partai Golkar ini menilai bahwa tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha memang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Namun demikian, manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis.
"Dengan perencanaan yang baik, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha," tuturnya.
Baca Juga: Cair Awal Ramadan, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun Untuk THR ASN 2026
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Menutup pernyataannya, Heru menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama.
"Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









