BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat sebagai Jaminan Sosial Hak Konstitusi

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban berbagai bentuk kekerasan, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurutnya, jaminan sosial, termasuk jaminan sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur Pasal 28H Ayat 3 UUD 1945.
"Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Rieke saat kunjungan kerja reses mengusung tema Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM di Provinsi DI Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara.
Namun dalam praktiknya, masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.
Baca Juga: Menko PM Minta BPJS Kesehatan Benahi Politik Anggaran: Jangan Lagi Ada Defisit
Menurut Rieke, berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ditemukan fakta bahwa sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.
"Faktanya masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka. Ini tentu tidak boleh terus terjadi," jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas dalam rapat komisi pada masa sidang mendatang.
"Saya mengusulkan, dengan seluruh kerendahan hati, agar persoalan ini dibawa ke rapat Komisi XIII DPR RI. Alhamdulillah, usulan ini sudah direspons baik oleh Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Nasdem. Insya Allah ini akan menjadi salah satu topik pembahasan pada masa sidang yang akan datang," terangnya.
Rieke menyebut bahwa jaminan sosial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban negara yang harus diterima para korban beserta keluarganya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Solusinya
"Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan tetapi soal hak," katanya.
Diharapkan kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR ini dapat mengajak seluruh pihak untuk tetap semangat memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.
"Mudah-mudahan di bulan Ramadan ini, perjuangan kita untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban membawa keberkahan untuk kita semua. Tetap semangat untuk Indonesia," demikian Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








