Paralegal Muslimat NU Perkuat Garda Akses Keadilan Perempuan dan Anak

AKURAT.CO Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membuka akses keadilan serta memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya di tingkat komunitas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, paralegal berbasis komunitas adalah wajah kehadiran negara yang paling dekat dengan masyarakat.
"Mereka menjadi pintu awal pendampingan hukum, memberikan rasa aman, empati, serta keberpihakan kepada korban," kata Arifah, dalam keterangannya Minggu (8/2/2026).
Ia menekankan bahwa Paralegal Muslimat NU memiliki posisi strategis dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, sekaligus menjembatani masyarakat dengan sistem hukum dan layanan perlindungan.
Kehadiran paralegal menjadi kunci agar korban memperoleh informasi, pendampingan, serta rujukan layanan secara cepat, tepat dan berperspektif korban.
"Paralegal komunitas hadir bukan sekadar mendampingi secara hukum tetapi juga memastikan korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses yang berat. Perlindungan harus dimulai dari lingkungan terdekat korban," ujar Arifah.
Baca Juga: Prabowo Rasakan Semangat Persatuan NU: Kekuatan Emak-emaknya Juga Luar Biasa
Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat 156 profesor Muslimat NU dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan telah tergabung dalam Asosiasi Profesor Muslimat NU.
Pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kapasitas dan peran paralegal berbasis komunitas. Sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak menuju terwujudnya Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Emas 2045.
"Keberadaan para profesor perempuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas paralegal melalui advokasi berbasis pengetahuan, pengembangan kebijakan, serta pengabdian kepada masyarakat," kata Arifah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Jatim telah memiliki pos bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota yang perlu diperkuat dengan peran paralegal berbasis komunitas.
Paralegal Muslimat NU memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif.
"Paralegal komunitas memiliki peran penting sebagai peace maker di masyarakat. Yang mampu menyejukkan, memperkuat musyawarah dan mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan berkeadilan, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak," jelas Khofifah.
Baca Juga: Absen di Istora Senayan, Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Jawa Timur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









