Whip Pink Banyak Disalahgunakan, BNN Bakal Perketat Pengawasan

AKURAT.CO Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menanggapi maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau nitrous oxide (N2O) yang belakangan viral dan ditemukan beredar di sejumlah daerah seperti Bali, Batam, hingga Jakarta.
Menanggapi hal itu, Suyudi menjelaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan zat yang digunakan secara legal untuk keperluan medis dan industri makanan. Namun, persoalan muncul ketika gas tersebut disalahgunakan untuk tujuan nonmedis.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya," ujar Suyudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Whip Pink Viral, BNN Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Narkoba Jenis Baru
Dia menegaskan, penyalahgunaan nitrous oxide untuk mendapatkan efek euforia sesaat menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan. "Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya efeknya cepat gitu ya," katanya.
Dia menyatakan, pengawasan terhadap peredaran Whip Pink tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan yang lebih luas.
Dia juga mengakui bahwa secara regulasi, nitrous oxide belum masuk dalam kategori narkotika. Namun, dampak yang ditimbulkan jika disalahgunakan tidak bisa dianggap remeh.
"Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika. Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," tegasnya.
Saat ditanya mengenai seberapa luas peredaran Whip Pink, Kepala BNN menyampaikan bahwa hingga kini penggunaannya masih tercatat sebagai legal untuk kebutuhan tertentu, sehingga pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
"Ya jadi jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya. Nah ini yang yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita ya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyinggung zat berbahaya lain yang mulai disalahgunakan, seperti Etomidate, yang kini telah masuk dalam golongan narkotika. Dia menegaskan, penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
"Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes nomor 15 tahun 2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









