Komisi III DPR: Inosentius Samsul Batal Jadi Hakim MK Karena Dapat Tugas Lain

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Inosentius Samsul batal jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena mendapat penugasan lain. Diketahui, Inosentius sebelumnya sudah ditetapkan untuk menggantikan Hakim Arief Hidayat yang akan pensiun.
"Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia menjelaskan, penugasan lain yang diterima Inosentius diketahui pada pekan lalu. Saat ditanya kapan informasi tersebut diterima, dia menegaskan bahwa hal itu bukan baru diketahui dalam satu hari terakhir.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Dengan adanya penugasan baru tersebut, Komisi III DPR kemudian melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Hasilnya, DPR memilih Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Dan kemarin teman-teman sudah saksikan sendiri, Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna untuk menjadi Hakim Konstitusi dari wakil DPR," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI sebelumnya telah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (21/8/2025). Dalam rapat tersebut, DPR menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat.
Namun, seiring dengan adanya penugasan lain yang diterima Inosentius, DPR RI akhirnya memutuskan melakukan pergantian calon hakim konstitusi demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









