Akurat

KPK Cecar Gus Alex soal Dugaan Aliran Uang Biro Travel ke Kemenag

Fajar Rizky Ramadhan | 27 Januari 2026, 07:00 WIB
KPK Cecar Gus Alex soal Dugaan Aliran Uang Biro Travel ke Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, dalam perkara yang sama, Gus Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Gus Alex terkait dugaan aliran dana dari para biro travel, termasuk kemungkinan aliran uang yang melalui dirinya.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel Haji, Eks Stafsus Menag Diperiksa

Menurut Budi, keterangan Gus Alex menjadi kunci untuk mengungkap proses, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang terkait kuota haji tambahan.

“Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.

Secara lebih rinci, KPK juga menelusuri bagaimana biro travel memperoleh kuota haji tambahan, mekanisme jual beli kuota, pengisian calon jamaah, hingga dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Untuk biro travel, karena biro travel ini mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca Juga: MUI Disesak Tetapkan Fatwa Haram Daftar Haji Pakai Uang Korupsi

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.