Akurat

Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia

Paskalis Rubedanto | 26 Januari 2026, 16:54 WIB
Pemerintah Telusuri Status WNI yang Gabung Militer AS dan Rusia

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan akan bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI), yang dilaporkan bergabung dengan militer asing, termasuk di Amerika Serikat (AS) dan Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan seluruh proses harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan tidak didasarkan pada asumsi publik.

"Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," ujar Yusril, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Menko Yusril: WNI Gabung Militer Asing Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Kasus ini mencuat setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa dikabarkan berada dalam dinas militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain disebut menjadi tentara bayaran Rusia di tengah konflik Ukraina. Pemerintah memastikan setiap kasus akan ditangani secara individual dan berbasis fakta.

Dia menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang, baik saat memperoleh maupun kehilangan status WNI, selalu ditetapkan melalui keputusan resmi negara.

"Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Orang asing yang jadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," ujarnya.

Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka pemerintah akan menerbitkan keputusan pencabutan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum.

"Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelas Yusril.

Baca Juga: Militer AS Hantam Kapal Diduga Penyelundup Narkoba di Pasifik Timur, 2 Tewas

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam dinas militer asing, baik di Amerika Serikat maupun Rusia, meski hingga kini status hukum mereka masih dalam proses verifikasi pemerintah. 

Salah satu nama yang mencuat adalah Kezia Syifa yang disebut berada dalam dinas militer Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah juga menerima laporan mengenai sejumlah WNI yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran atau relawan militer di Rusia dalam konteks konflik Rusia–Ukraina, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. 

Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam militer asing tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia, karena pencabutan status WNI hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum setelah proses penelitian, verifikasi, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.