Kapolri Pastikan Hotline 110 Telah Berstandar PBB

AKURAT.CO Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, menekankan bahwa nomer layanan polisi 110 telah memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi pelayanan masyarakat dengan penguatan beberapa simpul pelayanan utama.
"Layanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smartcity sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan," kata Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senin (26/1/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan standar terhadap nomer layanan 110 dengan memberikan respon maksimal 10 detik. Jika telepon tersebut tidak direpon, maka panggilan akan diarahkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kapolri: Stabilitas Keamanan Nasional Berlangsung Kondusif
"Kita terus melakukan perbaikan standar, kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telpon 110 selama 10 detik, ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari mulai polsek, polres, polda, sampai dengan mabes polri," jelasnya.
Pihaknya juga memberikan penetapan waktu respon cepat untuk datang ke TKP selama 10 menit. Prosedur ini dinilainya telah sesuai dengan ketentuan PBB.
"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat utk bisa datang ke tkp slama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Kapolri menyatakan bahwa layanan 110 juga terintegrasi dengan berbagai instasi pemerintah dan juga pemda.
"Kami melakukan integrasi dengan damkar, RSUD, Grab, hotline DPR RI, dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," lanjut dia.
Baca Juga: Kapolri: Sebagian Masyarakat Mematuhi Tak Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Selain itu, pihaknya juga tengah membuat model smartcity berbasis road safety policing, di Bandung,Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan akan terus berkembang ke kota-kota lainnya.
Dia menegaskan bahwa penguatan command center, monitoring center dan smart city terus dilakukan guna mendorong sistem tersebut (command center dan monitoring center) dapat berjalan sesuai fungsi sebagai komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat.
"Kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









