Komisi A DPRD Jakarta: Efisiensi Anggaran Boleh, Tapi Jangan Korbankan Pelayanan ke Rakyat

AKURAT.CO Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua, mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak dijadikan alasan untuk mengganggu tugas pokok pemerintahan, terutama pelayanan dasar yang menjadi hak warga Jakarta.
"Setiap pemotongan anggaran harus melalui pengujian substansial agar tidak mengganggu fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan," kata Inggard di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Dia menekankan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) wajib memastikan rasionalisasi anggaran agar tidak menurunkan kualitas layanan publik. "Efisiensi boleh, tapi jangan sampai pelayanan kepada rakyat dikorbankan," ujarnya.
Baca Juga: BGN Batasi SPPG Hanya Layani Maksimal 3.000 Porsi MBG: Jaga Kualitas Pelayanan
Menurutnya, langkah efisiensi sebaiknya diarahkan pada penyesuaian harga satuan belanja. Peninjauan ulang harga satuan dianggap perlu agar sesuai dengan kondisi pasar terkini.
Dia menilai, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) setiap tahun menandakan masih adanya potensi overpricing atau perencanaan yang belum akurat. Komisi A juga mengingatkan, setiap perubahan atau pergeseran anggaran wajib melalui persetujuan DPRD sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Setiap penyesuaian kegiatan harus segera dilaporkan kepada Komisi A agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif," jelasnya.
Selain itu, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Komisi A menegaskan agar seluruh SKPD menghapus pencantuman merek, tipe, atau vendor tertentu. Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Selain itu, Komisi A juga meminta Pemprov DKI segera menyempurnakan Pergub Nomor 97 Tahun 2021 terkait penyelesaian kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman.
Regulasi itu perlu ditata ulang untuk mengatur fasos-fasum yang ditelantarkan pengembang, namun sudah digunakan masyarakat. "Langkah ini penting agar tersedia mekanisme pengambilalihan dan pemeliharaan fasos-fasum terlantar secara legal, transparan, dan berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Kualitas Pelayanan Haji Tidak Boleh Kendor Meski Ada Penurunan Biaya
Dia juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah. Komisi A merekomendasikan BPAD dan Bappenda mempercepat pendataan, verifikasi, serta sertifikasi seluruh aset daerah, termasuk aset tidak produktif. Upaya ini, sejalan dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Pendataan yang akurat akan mencegah penyalahgunaan aset, meminimalkan sengketa, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD," ujarnya.
Sebagai penutup, Inggard meminta seluruh perangkat daerah bersama TAPD segera menuntaskan penginputan dan validasi seluruh komponen APBD 2026 sebelum Rapat Paripurna Pengesahan. "Jangan ada yang tertunda. Semua harus rampung dengan tertib, transparan, dan tepat waktu," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









