Akurat

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PPK Ditjen PHU Kemenag

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Januari 2026, 09:00 WIB
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PPK Ditjen PHU Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Bayu Putra (BP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

Selain Bayu Putra, penyidik juga memanggil General Manager PT GADI berinisial SM. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Baca Juga: Kiai Se-Jabar dan DKI Desak Rais Aam Percepatan Muktamar dan Bersih-bersih Korupsi Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia. Pemerintah mendapatkan 20 ribu kuota tambahan dengan tujuan mempercepat antrean haji.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu diduga dibagi rata masing-masing 50 persen.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag serta pihak penyedia jasa perjalanan umrah. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.