Akurat

Kontroversi Status ASN PPPK: Pemerintah Harus Prioritaskan Guru Honorer Ketimbang Pegawai SPPG

Ahada Ramadhana | 23 Januari 2026, 23:00 WIB
Kontroversi Status ASN PPPK: Pemerintah Harus Prioritaskan Guru Honorer Ketimbang Pegawai SPPG

AKURAT.CO Pemerintah berencana mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak adil bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji rendah dan status tidak jelas.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengatakan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar.

“Secara pribadi, kami mempertanyakan hal ini. Pegawai SPPG baru masuk, sementara guru yang telah berkorban bertahun-tahun belum tersentuh,” kata La Tinro, Jumat (23/1/2026).

Ia mengungkapkan, pada akhir 2025 diperkirakan masih terdapat sekitar 2,6 juta guru honorer atau 56 persen dari total guru di Indonesia.

Banyak di antara mereka berstatus non-ASN, menerima gaji di bawah UMK, dan berharap diangkat menjadi PPPK.

“La Tinro berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengangkat guru honorer menjadi ASN seperti SPPG,” ujarnya.

Baca Juga: Pramono Anung Tekankan Budaya Kerja dan Transparansi Jelang IPO Bank Jakarta

Ia menambahkan, Komisi X telah menyampaikan harapan ini kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk diteruskan ke Presiden.

Menurut La Tinro, beberapa guru honorer telah mengabdi 5 hingga 15 tahun, dengan gaji antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Kami berharap mereka terangkat sebagai ASN agar bisa menghidupi keluarga secara layak,” tegasnya.

Selain itu, La Tinro mendorong agar Kemendikdasmen menempatkan guru tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Meskipun jumlah guru secara kuantitas cukup, penyebaran guru masih belum merata, terutama di daerah marjinal.

“Di kabupaten/kota tertentu kelebihan guru, sementara di daerah 3T masih kekurangan. Hal ini menjadi perhatian Mendikdasmen,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.