Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan dengan Pendekatan Administratif

AKURAT.CO Pendekatan administratif tidak lagi memadai untuk menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan. Sebab, konflik yang terjadi saat ini merupakan akibat langsung dari tata kelola ruang negara yang terfragmentasi dan tidak sinkron antar kebijakan.
"Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Dalam temuan-temuan Pansus, batas kawasan hutan yang ditetapkan secara administratif kerap tidak pernah benar-benar dikenal masyarakat di lapangan. Ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan realitas sosial inilah yang menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai Belum Cukup, Negara Diminta Kawal Pemulihan Hutan Sumatera
"Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau tidak pernah benar-benar dikenal oleh mereka yang tinggal di dalamnya. Dari pertemuan yang timpang inilah konflik tumbuh dan bertahan lama," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra itu.
Selain itu, Pansus Reforma Agraria DPR juga menemukan bahwa konflik agraria tidak hanya melibatkan negara dan warga, melainkan melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda.
"Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor—badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara," katanya.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan konflik agraria merupakan warisan kebijakan lintas sektor yang berjalan sendiri-sendiri selama puluhan tahun. Karena itu, penyelesaiannya menuntut keberanian negara keluar dari pola lama.
"Ini menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual," tegasnya.
Azis mengapresiasi perubahan pendekatan pemerintah, yang mulai menggunakan analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah. Namun Pansus juga mencatat bahwa pendekatan teknis memiliki keterbatasan besar.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tunda Penerbitan dan Perpanjangan HGU Demi Penataan Reforma Agraria
"Sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat. Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan—pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas," ujarnya.
Dia menilai, keberhasilan penyelesaian konflik di sejumlah daerah, seperti Bali dan Jawa Timur, membuktikan bahwa dialog dan keberanian menyesuaikan kebijakan lebih efektif dibanding pendekatan koersif.
"Negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan dengan kekuasaan sepihak. Kepastian hukum hadir bersamaan dengan pemulihan kepercayaan," kata Azis.
Namun demikian, dia mengingatkan masih banyak desa di kawasan hutan yang hidup dalam ketidakpastian akibat lambannya sinkronisasi kebijakan antar kementerian. "Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru," ujarnya.
Menurut Pansus Reforma Agraria DPR, keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari dampaknya terhadap rasa aman dan keberlanjutan hidup masyarakat.
"Tanpa penataan akses—modal, pendampingan, dan pasar—legalisasi tanah hanya memindahkan konflik ke bentuk lain yang lebih sunyi," jelasnya.
Azis menegaskan, Pansus Reforma Agraria DPR akan terus mendorong negara menata ulang relasi dengan ruang hidup rakyat secara adil dan manusiawi. "Hutan tidak harus dikorbankan demi keadilan, dan keadilan tidak seharusnya ditegakkan dengan mengorbankan manusia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









