TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru Masuk Baleg DPR RI

AKURAT.CO Program TIDAR Mendengar yang dipimpin Rocky Candra merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
RDPU digelar sebagai tindak lanjut advokasi TIDAR atas maraknya kriminalisasi guru, khususnya kasus Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesional.
Rocky Candra menegaskan komitmennya mengawal langsung aspirasi tersebut di tingkat nasional.
“Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Tri Wulansari. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan guru berjuang sendiri menghadapi proses hukum,” tegas Rocky Candra.
Dalam forum itu, Tunas Indonesia Raya (TIDAR) menekankan urgensi payung hukum khusus bagi guru. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyatakan kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi adalah alarm keras bagi negara.
"Guru saat ini masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa.”
Billy juga menegaskan dasar hukum perlindungan profesi pendidik. "Guru adalah perpanjangan tangan negara di sektor pendidikan. Jika setiap tindakan mendidik berujung kriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” tegas Billy.
Hasil RDPU Komisi III DPR RI merekomendasikan aparat penegak hukum mempertimbangkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta meminta penghentian perkara dengan memperhatikan konteks pendidikan.
Rocky Candra juga menyatakan akan mengawal rekomendasi penangguhan penahanan keluarga terdampak. Menutup RDPU, Rocky menegaskan langkah ini sebagai momentum sistemik.
“Kasus Ibu Tri Wulansari harus menjadi yang terakhir. Guru harus merasa aman dalam mendidik generasi bangsa. Saya akan terus menyampaikan dan mengawal hasil RDPU ini, serta akan diperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Guru,” pungkas Rocky Candra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







