Akurat

TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru Masuk Baleg DPR RI

Leo Farhan | 21 Januari 2026, 21:35 WIB
TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru Masuk Baleg DPR RI

AKURAT.CO Program TIDAR Mendengar yang dipimpin Rocky Candra merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).

RDPU digelar sebagai tindak lanjut advokasi TIDAR atas maraknya kriminalisasi guru, khususnya kasus Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesional.

Rocky Candra menegaskan komitmennya mengawal langsung aspirasi tersebut di tingkat nasional.

“Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Tri Wulansari. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan guru berjuang sendiri menghadapi proses hukum,” tegas Rocky Candra.

Dalam forum itu, Tunas Indonesia Raya (TIDAR) menekankan urgensi payung hukum khusus bagi guru. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyatakan kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi adalah alarm keras bagi negara.

"Guru saat ini masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa.”

Billy juga menegaskan dasar hukum perlindungan profesi pendidik. "Guru adalah perpanjangan tangan negara di sektor pendidikan. Jika setiap tindakan mendidik berujung kriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” tegas Billy.

Hasil RDPU Komisi III DPR RI merekomendasikan aparat penegak hukum mempertimbangkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta meminta penghentian perkara dengan memperhatikan konteks pendidikan.

Rocky Candra juga menyatakan akan mengawal rekomendasi penangguhan penahanan keluarga terdampak. Menutup RDPU, Rocky menegaskan langkah ini sebagai momentum sistemik.

“Kasus Ibu Tri Wulansari harus menjadi yang terakhir. Guru harus merasa aman dalam mendidik generasi bangsa. Saya akan terus menyampaikan dan mengawal hasil RDPU ini, serta akan diperjuangkan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Guru,” pungkas Rocky Candra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.