Akurat

Gus Yaqut: Jokowi Tak Libatkan Saya dalam Pengurusan Kuota Haji Tambahan 20.000

Lufaefi | 20 Januari 2026, 07:15 WIB
Gus Yaqut: Jokowi Tak Libatkan Saya dalam Pengurusan Kuota Haji Tambahan 20.000

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengurusan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurut Yaqut, kuota tambahan tersebut diterima langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjelang akhir tahapan persiapan haji, tanpa melibatkan Kementerian Agama sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang kita dapat tambahan itu di ujung proses. Sudah mepet, sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis lah. Itu di bulan Oktober 2023. Itu diterima langsung oleh Presiden kita pada waktu itu, Presiden Jokowi dari Pangeran MBS,” kata Yaqut dalam YouTube Ruang Publik, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi

Yaqut menegaskan, saat Presiden Jokowi menerima kuota tambahan tersebut, dirinya tidak berada dalam rombongan. Presiden, kata dia, didampingi sejumlah menteri lain.

“Nah masalahnya, ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erick Thohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah. Saya tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia menyayangkan tidak dilibatkannya Menteri Agama dalam proses tersebut, karena pertimbangan teknis penyelenggaraan haji berada di bawah kewenangan Kemenag. Menurut Yaqut, jika dirinya ikut serta, ia akan menyampaikan kondisi lapangan yang sulit untuk menampung tambahan kuota dalam waktu singkat.

“Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna,” katanya.

Karena tidak terlibat dalam proses awal, Yaqut menyebut dirinya tidak memiliki kesempatan memberikan pertimbangan saat pemerintah menerima tambahan kuota tersebut.

“Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu saya tidak ada di situ sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, KH Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024.

Baca Juga: Mahfud MD: Pembagian Kuota Tambahan Haji Sepengetahuan Jokowi

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Jokowi melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, dalam praktiknya, kuota itu dibagi rata menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, meski undang-undang membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.