Forum Kiai Muda NU Tuntut Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Dipecat, Haram Dipertahankan

AKURAT.CO Forum Bahtsul Masail yang digelar para kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jumat (16/1/2026), merumuskan sikap tegas terhadap pengurus Nahdlatul Ulama yang terjerat kasus korupsi.
Forum tersebut menyepakati bahwa pengurus ormas keagamaan yang berstatus tersangka korupsi wajib segera diberhentikan dan haram dipertahankan dalam jabatan struktural.
Forum yang diikuti puluhan kiai muda itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk persoalan pemberhentian pengurus PBNU yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofi bin KH Mustofa Aqiel, menjelaskan bahwa pembahasan bahtsul masail menyoroti tiga nama pengurus NU yang dinilai mencederai marwah organisasi akibat perkara hukum yang menjerat mereka.
Nama pertama adalah Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022. Menurut KH Shofi, saat itu Mardani tidak langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Selain Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji di BPKH
“Mardhani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif,” katanya.
Nama kedua adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjabat Direktur Humanitarian Islam dan Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU. Gus Yaqut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal ke luar negeri.
Sementara nama ketiga adalah KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), eks Staf Khusus Menteri Agama yang menjabat sebagai Ketua PBNU. Menurut KH Shofi, hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji, yang bersangkutan belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga telah memanggil sejumlah tokoh NU sebagai saksi, di antaranya KH Aizuddin Abdurrahman (Gus Aiz), Ketua PBNU Bidang Keuangan, dan KH Muzakki Cholis, Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta.
“Ke depan, boleh jadi masih ada sedikit banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji,” ujar KH Shofi.
Forum bahtsul masail kemudian merumuskan hukum terkait ormas keagamaan yang tetap mempertahankan pengurus berstatus tersangka atau saksi korupsi.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka—apalagi bersetatus divonis—adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini
Rumusan tersebut didasarkan pada sejumlah argumentasi keagamaan, di antaranya prinsip menjaga marwah organisasi, ketentuan fikih siyasah dalam kitab klasik, serta kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Forum juga menegaskan bahwa mempertahankan pengurus bermasalah justru berpotensi merusak legitimasi dan citra NU di mata publik.
“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinon-aktifkan. Apalagi ormas keulamaan, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” ujarnya.
Forum menilai, kepemimpinan NU harus kembali pada nilai keteladanan, amanah, dan integritas, sebagaimana karakter kepemimpinan ulama. Jika tidak, kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus merusak citra organisasi di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










