Akurat

Komisi II DPR Soroti Anggaran Makan Minum Pemda Rp1 Miliar per Hari, Minta Kemendagri Telusuri

Siti Nur Azzura | 15 Januari 2026, 17:58 WIB
Komisi II DPR Soroti Anggaran Makan Minum Pemda Rp1 Miliar per Hari, Minta Kemendagri Telusuri

 

AKURAT.CO Komisi II DPR menyoroti adanya informasi mengenai pemerintah daerah yang disebut mengalokasikan anggaran makan dan minum hingga Rp1 miliar per hari. Angka tersebut tidak masuk akal dan perlu ditelusuri secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau saya sih melihatnya bahwa kalau Rp1 miliar per hari itu, menurut hemat saya itu tidak masuk akal, nah maka dari itu nanti mungkin kita akan memanggil Kemendagri untuk menyampaikan Pemda mana yang sampai mengeluarkan liaya miliaran sehari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan efisiensi anggaran, praktik pengeluaran daerah yang dinilai berlebihan justru masih terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat penghematan yang tengah didorong pemerintah pusat.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Ciptakan Sumber Pendapatan Baru dari Potensi Lokal

"Dan di suatu sisi Presiden Prabowo inginnya bagaimana efisiensi ini bisa diberlakukan, tapi di sisi lain ternyata masih banyak Pemda yang melakukan pemberosan anggaran dan bagi kami ini tidak masuk akal lah," tuturnya.

Bahtra menyebut, Komisi II DPR berencana meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penyisiran terhadap anggaran makan dan minum, tidak hanya di pemerintah daerah, tetapi juga di DPRD kabupaten dan kota. Dia menekankan pentingnya kewajaran dalam penggunaan anggaran daerah.

"Nah itu bagi saya perlu nanti kita akan minta Pak Mendagri untuk menyisir semua anggaran makan minum ini, termasuk tidak hanya di Pemda, karena kan DPRD, Kabupaten/Kota juga sama demikiannya," kata Bahtra.

Dia juga mengaku Komisi II DPR RI baru pertama kali mendengar adanya anggaran makan dan minum daerah, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per hari. Menurutnya, meski anggaran jamuan tamu merupakan hal yang wajar, nilainya harus tetap rasional.

Dia menilai instruksi Presiden Prabowo kepada Mendagri untuk melakukan efisiensi anggaran justru membuka fakta adanya pengeluaran daerah yang selama ini luput dari perhatian. Dia berharap, anggaran yang dinilai tidak penting dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pemda Diminta Kendalikan Harga Sembako di Ramadan 2026 Lewat Perencanaan Data Historis

"Dalam rangka itulah Presiden Prabowo terus mengintruksikan agar kita melakukan penghematan, hal-hal yang tidak penting mestinya tidak dilakukan, dan bisa dialihkan ke anggaran-anggaran yang tentu yang bersifat misalnya pelayanan publik, bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik, nah mestinya kan anggaran-anggaran yang seperti itu yang harus dialihkan kepada wilayah itu, sehingga apa masyarakat betul-betul menikmati pembangunan di daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan ada alokasi anggaran daerah untuk makanan dan minuman bisa mencapai Rp1 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan pemantauan terhadap daerah-daerah yang boros belanja.

"Kami melakukan review APBD mereka. Kita lihat mana yang kira-kira ini boros. Masa ada makan minuman satu daerah dulu, itu satu hari bisa Rp 1 miliar. Ini kan keterlaluan. (Langsung) potong, jadi kita hematkan," kata Tito dalam acara Semangat Awal Tahun yang digelar IDN Times di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dia menjelaskan APBD di tingkat provinsi memang dipantau Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dengan kisi-kisi dari instansinya untuk menghemat belanja.

Tito berpesan kepada kepala daerah agar menghemat belanja dan manfaatkan transfer dari pusat untuk belanja berkualitas. Jangan sampai mengalokasikan anggaran dengan nilai yang dilebih-lebihkan, terutama untuk kegiatan yang tidak perlu seperti rapat hingga perjalanan dinas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.