Kenapa Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Tersangka? Ini Perannya Menurut KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK menyebut Gus Alex berperan aktif dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Gus Alex dalam penggunaan diskresi kuota haji tambahan, termasuk dalam pendistribusiannya kepada pihak-pihak tertentu.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Gus Yaqut Komentar Begini Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Selain dugaan keterlibatan dalam pengaturan kuota, Gus Alex juga diduga menerima atau menjadi perantara aliran uang dari biro perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. “Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah mengonfirmasi penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK menyatakan saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Stafsusnya Pasca Ditetapkan Tersangka
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan ini berjalan efektif,” kata Budi.
Berdasarkan catatan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK dalam perkara ini. Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dan meminta awak media menanyakan langsung perkembangan kasus kepada penyidik KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










