Jubir KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka itu disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025).
Yaqut sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara tersebut. Berdasarkan catatan redaksi, pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut dilakukan pada 16 Desember 2025 lalu.
Saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Adira Luncurkan Produk Hasanah, Pembiayaan Haji Plus yang Tawarkan Antrean Lebih Cepat
Yaqut juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan itu, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.
“Tapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
Baca Juga: Kementerian Haji Masih Kosong di Daerah, DPR Buka Sinyal Jabatan Baru di Tengah Transisi
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal yang disangkakan. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










