Akurat

Skrining BPJS Kesehatan 2026 Apakah Wajib? Ini Cara Cek dan Syarat Terbarunya

Kosim Rahman | 8 Januari 2026, 09:10 WIB
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Apakah Wajib? Ini Cara Cek dan Syarat Terbarunya

AKURAT.CO Skrining BPJS Kesehatan menjadi perhatian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjelang penerapan kebijakan terbaru.

Dalam program skrining BPJS Kesehatan 2026, peserta diminta melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan secara berkala sebagai upaya deteksi dini penyakit.

Lantas, apakah skrining ini bersifat wajib, dan bagaimana cara cek serta syarat lengkapnya?

Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan?

Sesuai Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan adalah proses pengumpulan data kesehatan peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit tertentu.

Baca Juga: Cara Skrining Kesehatan BPJS Online Lewat Web BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!

Proses ini dilakukan menggunakan metode pertanyaan terstruktur yang disesuaikan dengan kondisi peserta.

Skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini agar peserta dapat memperoleh tindak lanjut layanan kesehatan secara tepat.

Apakah Skrining BPJS Kesehatan Wajib?

Mengacu pada ketentuan terbaru BPJS Kesehatan, skrining riwayat kesehatan dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan kesehatan.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2025, ketentuan yang sama juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP.

Meski demikian, bagi peserta yang belum atau tidak sedang mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining tetap dapat dilakukan kapan saja secara mandiri.

Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan skrining riwayat kesehatan dengan dua cara berikut:

Baca Juga: Cara Periksa Kehamilan Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

1. Skrining Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan perbarui aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan akun terdaftar
  • Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
  • Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi kesehatan
  • Simpan hasil skrining setelah selesai

Data skrining akan tersimpan secara aman dan digunakan sebagai bahan pendukung layanan kesehatan peserta.

2. Skrining Lewat Situs Resmi BPJS Kesehatan

  • Akses laman resmi skrining BPJS Kesehatan
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir
  • Isi kode captcha, lalu klik “Cari Peserta”
  • Beri persetujuan skrining
  • Lengkapi data dan jawab seluruh pertanyaan
  • Hasil skrining akan muncul setelah proses selesai

Peserta diimbau mengisi data skrining dengan benar dan sesuai kondisi kesehatan sebenarnya.

Syarat Melakukan Skrining BPJS Kesehatan

Beberapa syarat yang perlu diperhatikan peserta antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
  • Memiliki NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Melakukan skrining maksimal satu kali dalam satu tahun
  • Mengisi data dan jawaban sesuai kondisi kesehatan aktual

Itulah penjelasan mengenai skrining BPJS Kesehatan 2025 hingga skrining BPJS Kesehatan 2026, termasuk ketentuan wajib, cara cek, dan syarat yang perlu dipenuhi peserta.

Dengan memahami mekanisme skrining riwayat kesehatan, peserta dapat mempersiapkan akses layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.