Akurat

Cara Periksa Kehamilan Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Eko Krisyanto | 29 Desember 2025, 21:05 WIB
Cara Periksa Kehamilan Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

AKURAT.CO Pemeriksaan kehamilan secara rutin sangat penting untuk memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terjaga.

Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pemeriksaan kehamilan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya.

Layanan Pemeriksaan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung layanan pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) sebanyak empat kali selama masa kehamilan.

Rinciannya meliputi satu kali pemeriksaan pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, serta dua kali pemeriksaan pada trimester ketiga.

Selain itu, setelah proses persalinan, ibu juga berhak mendapatkan layanan pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) hingga tiga kali.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan ibu pascapersalinan serta mendukung proses pemulihan secara optimal.

Syarat Mendapatkan Pemeriksaan Kehamilan Gratis dengan BPJS

Untuk bisa memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Rekomendasi SD Swasta Terbaik di Malang, Ini Pilihan Favorit Orang Tua

  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.

  • Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) sesuai tempat peserta terdaftar.

  • Membawa KTP atau kartu identitas untuk proses verifikasi data.

Cara Menggunakan BPJS untuk Pemeriksaan Kehamilan

1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama

Pemeriksaan kehamilan diawali di Faskes Tingkat Pertama yang tertera pada kartu BPJS, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

2. Verifikasi Identitas Peserta

Saat tiba di Faskes I, peserta diminta menunjukkan KTP atau NIK untuk mencocokkan data kepesertaan dalam sistem BPJS sebelum layanan diberikan.

3. Melakukan Pendaftaran Layanan

Peserta perlu mendaftar di loket layanan dan menyampaikan tujuan kunjungan untuk pemeriksaan kehamilan. Petugas kemudian akan mengarahkan sesuai alur pemeriksaan yang berlaku.

4. Pemeriksaan Kehamilan dan USG

Beberapa Faskes I telah dilengkapi dengan alat pemeriksaan kehamilan, termasuk USG dasar. Jika fasilitas tersedia, pemeriksaan dapat dilakukan langsung tanpa biaya tambahan. Apabila alat belum tersedia, peserta akan diarahkan ke fasilitas yang lebih lengkap.

5. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan

Jika ditemukan kondisi tertentu yang memerlukan pemeriksaan lanjutan atau penanganan khusus, tenaga kesehatan akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tekanan Darah Tinggi Bisa Picu Stroke, Ini Cara Mencegahnya Sejak Dini

Dengan memastikan status kepesertaan aktif, melakukan pemeriksaan di Faskes I, membawa identitas diri, serta mengikuti arahan tenaga medis, ibu hamil dapat memperoleh layanan pemeriksaan kehamilan dan pascapersalinan secara lengkap tanpa biaya tambahan.

Layanan ini menjadi bentuk dukungan penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi sejak masa kehamilan hingga setelah melahirkan.

Laporan: Shera Amalia Ghaitsa/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.