Rais Aam Perjelas soal Pemakzulan Gus Yahya: Proses Kelembagaan yang Sah, Bukan Individu

AKURAT.CO Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menjelaskan secara terbuka proses pencopotan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil proses kelembagaan yang sah dan dijalankan melalui mekanisme organisasi, bukan keputusan sepihak individu.
“Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” kata Miftachul dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Miftachul memaparkan bahwa proses tersebut diawali dengan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya. Selanjutnya, Syuriyah PBNU kembali menggelar rapat pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU, Jakarta.
Baca Juga: Tokoh PBNU Sebut Forum Musyawarah Kubro di Lirboyo tak Dapat Memberi Mandat Apapun pada PBNU
Dalam rapat-rapat tersebut, Syuriyah PBNU memberikan saran terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Namun, menurut Miftachul, saran tersebut diabaikan oleh Gus Yahya.
Ia menyebut, Gus Yahya tetap memaksakan pelaksanaan AKN NU sesuai jadwal yang telah dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Sebagai tindak lanjut, Rais Aam PBNU kemudian mengeluarkan surat instruksi tertanggal 25 Agustus 2025. Surat tersebut berisi penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU serta Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.
Miftachul juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali bertemu langsung dengan Gus Yahya sebelum keputusan pemberhentian diambil. Pertemuan pertama berlangsung pada 13 November 2025, disusul pertemuan kedua pada 17 November 2025.
“Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelas Miftachul.
Setelah itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU kembali digelar pada 20 November 2025. Rapat tersebut memutuskan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.
“(Rapat pleno PBNU) dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026,” tutur Miftachul.
Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj: Konflik PBNU Memalukan, Jadi Bahan Omongan Banyak Orang
Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Miftachul menyatakan bahwa pertimbangan legalitas dan konstitusionalitas forum menjadi alasannya.
Meski demikian, ia mengaku telah menerima dua utusan panitia Musyawarah Kubro Lirboyo pada Senin (22/12/2025). Menurutnya, kedua utusan tersebut menyampaikan permintaan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi.
“Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera,” pungkas Miftachul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










