Akurat

Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tekankan Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan

Oktaviani | 17 Desember 2025, 22:07 WIB
Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tekankan Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menggelar Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” sebagai tindak lanjut komitmen iklim global Indonesia yang disampaikan pada Konferensi Para Pihak (COP30) di Belem, Brasil.

Kegiatan ini berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam tata kelola kehutanan nasional.

Menurutnya, pendekatan lama tidak lagi relevan dengan tantangan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan saat ini.

“Saat ini luas kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan maupun dukungan anggaran. Menjaga hutan dengan cara lama, tetapi berharap hasil yang berbeda, merupakan kekeliruan mendasar,” ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan secara bijak dengan tetap menjaga fungsi ekologis sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perubahan paradigma tersebut, lanjutnya, harus diiringi dengan kehadiran negara dalam melindungi Masyarakat Hutan Adat (MHA) beserta adat dan budayanya.

Menurut Raja Juli Antoni, penguatan peran masyarakat adat menjadi kunci keberlanjutan hutan.

Baca Juga: AI Diprediksi Semakin Mempengaruhi Kehidupan Asmara pada 2026

Konsep “Negara Hadir” perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu melindungi komunitas adat agar tetap berdaya tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang menjadi penopang kehidupan mereka.

“Dalam forum COP30, saya menyampaikan arahan Presiden untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat serta melakukan evaluasi tata kelola kehutanan guna mencapai target tersebut,” jelasnya.

Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan kolaborasi lintas sektor.

“Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen. Peran mereka sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah,” katanya.

Satuan tugas tersebut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare pada periode 2025–2029.

Hingga kini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan.

Pedoman ini disusun sebagai bagian dari peta jalan percepatan penetapan hutan adat menuju target 1,4 juta hektare.

“Ke depan, dibutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan tepat, baik, dan cepat. Saya juga berterima kasih kepada organisasi masyarakat sipil. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” tutup Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Kemenkeu Longgarkan TKD, Daerah Terdampak Banjir Dapat Dana Lebih Cepat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.