Akurat

Larangan Mobil Listrik di Kapal Feri Sudah Tepat, Pemerintah Harus Buat Aturan Teknis Lebih Tegas

Herry Supriyatna | 15 Desember 2025, 17:03 WIB
Larangan Mobil Listrik di Kapal Feri Sudah Tepat, Pemerintah Harus Buat Aturan Teknis Lebih Tegas

AKURAT.CO Kebijakan sejumlah otoritas pelabuhan yang melarang sementara mobil listrik naik kapal feri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat demi keselamatan penumpang.

Pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis yang lebih tegas dan mengikat terkait pelarangan kendaraan listrik di kapal feri.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih bersifat umum dan belum mengatur standar operasional secara detail di lapangan.

Ia merekomendasikan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan menteri yang memuat definisi risiko, standar pengecekan kendaraan, ketentuan penempatan kendaraan di pelabuhan, serta sanksi tegas bagi operator yang melanggar.

Selain regulasi, Hakeng juga mendorong pembangunan infrastruktur penanganan kebakaran kendaraan listrik di pelabuhan, seperti kontainer isolasi tahan panas dan sistem deteksi dini berbasis sensor suhu.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, terutama ketika infrastruktur maritim nasional belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan baru seperti potensi kebakaran kendaraan listrik,” ujar Hakeng dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan pelarangan tersebut bukan bentuk sikap anti-modernitas, melainkan kebijakan berbasis sains dan manajemen risiko.

Menurutnya, baterai lithium-ion pada kendaraan listrik menyimpan energi dengan densitas sangat tinggi.

Baca Juga: SEA Games: Felix dan Farrel Tancap Gas, Indonesia Siap Panen Medali di Hari Terakhir Renang

Dalam kondisi normal, teknologi ini memang efisien, namun kegagalan baterai dapat memicu thermal runaway, yakni reaksi berantai yang menghasilkan panas ekstrem dan api yang sangat sulit dipadamkan.

Di kapal feri, kendaraan biasanya disusun rapat untuk mengoptimalkan kapasitas angkut. Kondisi ini membuat panas terperangkap dan ruang gerak terbatas.

Jika terjadi thermal runaway, suhu dapat melampaui 1.000 derajat Celsius, cukup untuk melemahkan struktur baja kapal dan merusak sistem kelistrikan serta keselamatan kapal.

“Api dari baterai lithium-ion tidak tunduk pada logika pemadaman konvensional. Air, busa, maupun CO₂ umumnya tidak efektif. Jika kebakaran terjadi di geladak kapal, situasinya bisa menjadi sangat berbahaya dalam waktu singkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemadaman yang rumit berpotensi menyebabkan kerusakan serius hingga tenggelamnya kapal.

Hakeng mencontohkan sejumlah insiden, antara lain kebakaran kendaraan listrik di terminal pelabuhan Norwegia yang tetap menyala meski disiram air berulang kali hingga melumpuhkan aktivitas dermaga selama berjam-jam.

Di Indonesia, insiden serupa juga pernah terjadi. Pada 2023, sebuah mobil listrik terbakar di Pelabuhan Merak sesaat sebelum naik kapal feri, memaksa otoritas menghentikan antrean dan mengevakuasi ratusan penumpang.

Kasus lain terjadi di Surabaya, ketika sepeda motor listrik mengalami overheating di area tunggu kapal cepat dan memicu kepanikan.

“Kalau di dermaga terbuka saja penanganannya sulit, bayangkan jika terjadi di geladak kapal yang tertutup dan penuh sesak. Ini bukan alarm palsu, ini ancaman nyata,” tegasnya.

Menurut Hakeng, Indonesia saat ini belum memiliki sarana memadai untuk menangani kebakaran kendaraan listrik di lingkungan maritim.

Sarana tersebut meliputi kontainer isolasi khusus, sistem pendinginan cepat untuk memperlambat reaksi kimia baterai, awak kapal yang terlatih menghadapi skenario thermal runaway, serta prosedur evakuasi khusus untuk kebakaran nonkonvensional.

Baca Juga: Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi

“Dalam kondisi seperti ini, pelarangan kendaraan listrik bukan pilihan politik, melainkan pilihan keselamatan,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya penguatan edukasi publik menjelang libur akhir tahun. Pemerintah juga diminta memastikan seluruh operator feri melakukan pelatihan dan simulasi berkala menghadapi skenario kebakaran baterai.

“Simulasi tidak boleh sekadar formalitas. Harus realistis dan dijalankan dengan serius,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.