Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang Nataru Perlu Diimbangi Mitigasi Dampak Logistik

AKURAT.CO Kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 yang dievaluasi Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol pada periode Nataru tidak lagi menggunakan skema window time, melainkan diberlakukan secara terus menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perubahan pola perjalanan masyarakat yang dipengaruhi penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara (ASN) serta imbauan Work From Anywhere (WFA).
Ketua Bidang Perhubungan dan Transportasi Ikatan Alumni Trisakti, Azhar Adam, menilai kebijakan tersebut pada prinsipnya bertujuan baik, yakni meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada periode puncak libur akhir tahun.
“Kami memahami penghapusan window time dan penerapan pembatasan secara berkelanjutan dimaksudkan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di ruas tol strategis selama Nataru. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Azhar Adam yang juga Ketua Bidang DEPINAS SOKSI di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Namun demikian, Adam mengingatkan bahwa pembatasan angkutan barang tanpa jeda berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap rantai pasok dan distribusi logistik nasional, khususnya untuk kebutuhan pokok, bahan baku industri, serta distribusi ke wilayah yang sangat bergantung pada transportasi darat.
Baca Juga: Misbakhun: Pengawasan DPR Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Ekonomi Selama Nataru
“Pemerintah perlu memastikan adanya skema mitigasi yang jelas agar kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas pasokan dan harga barang. Koordinasi dengan pelaku usaha logistik, asosiasi pengusaha angkutan, serta pemerintah daerah menjadi kunci,” tegasnya.
Ikatan Alumni Trisakti juga mendorong agar kebijakan pembatasan tersebut disertai penguatan manajemen lalu lintas di jalur non-tol, optimalisasi jalur alternatif, serta sosialisasi yang masif dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai perlu dilakukan secara konsisten guna menghindari ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha angkutan.
“Evaluasi kebijakan transportasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis data. Libur Nataru bukan hanya soal kelancaran mudik dan wisata, tetapi juga keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional,” kata dia.
Ikatan Alumni Trisakti menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan akademis dan praktis kepada pemerintah demi terwujudnya kebijakan transportasi yang seimbang antara keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan logistik nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









